#eFaktur
#UangMuka #Pelunasan
Diupdate 01 Mei 2025
Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan:
### 🧠 Konsep Dasar:
---
###
Tentang Faktur Pajak Uang Muka---
###
Tentang Faktur Pajak Pelunasan 1. Dibuat saat pelunasan.---
2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama.
- Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir.
3. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
4. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
###
Penerapan Ketentuan PMK 131/2024: DPP Nilai Lain (11/12) pada Uang Muka dan Pelunasan---
### 📋 Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Koneksi Faktur:
Checkbox Uang Muka:
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya):
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan: