Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
42. Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax? #eFaktur #UangMuka #Pelunasan Diupdate 01 Mei 2025 Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan: ### 🧠 Konsep Dasar: 🔗 Koneksi…
43. Bagaimana cara membuat FP pelunasan di Coretax bila FP Uang Mukanya berasal dari sistem lama (eFaktur Desktop)?
#eFaktur
#Pelunasan

Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy) diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri.

📌 Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama.

---

### Ketentuan:
1️⃣ Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax:
- Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis.
- Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur dibuat di Coretax.

2️⃣ Faktur pelunasan berdiri sendiri:
- Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa.

---

Cara Membuat Faktur Pelunasan di Coretax:
- Tidak perlu mencentang kolom "Pelunasan" pada form Faktur Pajak.
- Isi detail transaksi dengan menambahkan satu baris barang:
• Nama barang: "Faktur Pelunasan atas..."
• Harga satuan: Sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.
• Kuantitas: 1
- Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor Faktur Uang Muka dari sistem lama di kolom referensi atau nama barang.

---

Intinya:
Faktur Pajak Pelunasan dibuat berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan pada saat pelunasan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya di sistem lama.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pelunasan
Ilustrasi Perekaman FP Pelunasan dan Cetakan PDF
Update 1 Mei 2025

Tahapan Pembayaran Pelunasan 2 juta -> Terhitung otomatis di sistem di mana tertulis 2.24jt di baris pelunasan dan DPP Nilai Lain 1.8 juta.

Penjelasan: https://t.me/FAQcoretax/130
42. Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax?
#eFaktur
#UangMuka #Pelunasan

Diupdate 01 Mei 2025

Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan:

### 🧠 Konsep Dasar:
Koneksi Faktur:
1. Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax.
2. Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)

Checkbox Uang Muka:
1. Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.
2. Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang.

Checkbox Pelunasan:
Khusus untuk pembayaran terakhir dari sebuah pembayaran bertahap, sistem akan otomatis menampilkan nilai sisa pembayaran baik itu DPP, DPP nilai lain, maupun PPN.

---
### Tentang Faktur Pajak Uang Muka
1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.
2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya.
3. Centang checkbox "Uang Muka":
- Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
- Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi.
4. Jika ada terdapat lebih dari 1 kali pembayaran uang muka/tahap/termin:
- Faktur kedua dst tetap centang tetap checkbox "Uang Muka".
- Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur.
- Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).
---
###Tentang Faktur Pajak Pelunasan
1. Dibuat saat pelunasan.
2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama.
- Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir.
3. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
4. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
---
### Penerapan Ketentuan PMK 131/2024: DPP Nilai Lain (11/12) pada Uang Muka dan Pelunasan
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya):
1. Rekam seluruh detil transaksi di kontrak layaknya Faktur Pajak biasa.
2. Centang "DPP Nilai Lain" setiap penambahan transaksi detail barang/jasa.
3. Masukkan hasil kalkukasi nilai 11/12 x Harga Jual/DPP/Penggantian secara manual pada baris DPP Nilai Lain tiap transaksi. Kecuali untuk FP Uang Muka Kedua dan seterusnya, tidak perlu mengambah transaksi lagi karena udah terisi otomatis dari detail di FP UM pertama.
4. Pada isian "Uang Muka" di bawah daftar transaksi:
- Sebelumnya: isikan nilai uang muka yang diterima dikali 11/12
per tanggal 01 April 2025: isikan nilai uang muka yang diterima

Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan:
1. Tidak perlu menambah detil transaksi karena sudah terisi otomatis.
2. DPP dan PPN terisi otomatis sesuai perhitungan dari total DPP Nilai Lain kontrak/total order dikurangi pembayaran Uang Muka Nilai Lain yang telah diterbitkan sebelumnya.
3. Hasil akhir pada cetakan FP Pelunasan (terhitung otomatis):
- DPP = Total DPP Nilai Lain (pada FP UM-1) dikurangi "Uang Muka Nilai Lain" ke-1, ke-2 dst.
- PPN = DPP x 12% (akan senilai 11% x harga jual)
---
### 📋 Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:
Kasus: Total harga jual transaksi: Rp5juta.
Terdiri dari:
- Barang ABC : Rp 2 juta
- Barang DEF : Rp 3 juta
Tahapan Pembayaran 3 kali
- Pertama: 2 juta
- Kedua: 1 juta
- Pelunasan: 2 juta.
Demi kesederhanaan: asumsi transaksi ke bukan pemungut/tidak dibebaskan/bukan DPP Nilai Lain/Besaran tertentu diatur sendiri: FP 04

1️⃣ Uang Muka Pertama [klik]
2️⃣ Uang Muka Kedua [klik].
3️⃣ Pelunasan [klik].


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top