Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi 4.B
Data masuk s.d. 1/5/2026 Pukul 9:21 WIB
PDF FP sudah bisa diunduh. Silakan dicoba.
--
t.me/FAQcoretax
Data masuk s.d. 1/5/2026 Pukul 9:21 WIB
PDF FP sudah bisa diunduh. Silakan dicoba.
--
t.me/FAQcoretax
🔔 UPDATE TERSEDIA: KeKaSih 21
🔖 Versi Terbaru: v.1.1
📅 Tanggal Rilis: 04/01/2026 Pukul 12.00 WIB
📝 Log Perubahan (Changelog):
— Penambahan Fitur Agar Kekasih 21 Tidak Lambat: Tombol Switch Manual/Automatic Callculation pada sheet 'Baca Saya' dan Run Callculation pada setiap Sheet
— User dapat hide/unhide kolom pada Sheet Bulan
💡 Untuk mendapatkan file versi terbaru ini:
— Jalankan perintah start di bot t.me/kekasih21bot untuk dapat file baru, atau
— Bagi user yang telah punya license dan memiliki link google drive dari bot: Silakan gunakan link google drive yang sama. Saat ini bot sedang proses versi pembaruan file otomatis dan akan mengirimkan pemberitahuan bila file telah diupdate.
- Perbaikan tombol hapus seluruh bulan.
Pertanyaan, saran dan masukan dipersilakan.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#Kekasih21
Sekedar info:
Pada sheet JAN terdapat baris yang terhide.
Itu karena filter pada kolom 34 (AH) menyala, silakan untuk clear filternya
Sekedar info:
Pada sheet JAN terdapat baris yang terhide.
Itu karena filter pada kolom 34 (AH) menyala, silakan untuk clear filternya
#Kekasih21
Terima kasih atas antusiasmenya. 🙏
Jika ingin mengunduh Kekasih 21 di t.me/kekasih21bot.
Mohon dicoba kembali besok ya. 🙏
Server dan kang approvenya mau istirahat dulu. 😁
Terima kasih.
Semua bakal kebagian kok 👌
Bagi yang tertolak. Mohon dicek kembali apakah sudah benar mengikuti arahan share poster dan captionnya.
--
t.me/FAQcoretax
Terima kasih atas antusiasmenya. 🙏
Jika ingin mengunduh Kekasih 21 di t.me/kekasih21bot.
Mohon dicoba kembali besok ya. 🙏
Server dan kang approvenya mau istirahat dulu. 😁
Terima kasih.
Semua bakal kebagian kok 👌
Bagi yang tertolak. Mohon dicek kembali apakah sudah benar mengikuti arahan share poster dan captionnya.
--
t.me/FAQcoretax
Gunakan Mode Manual Calculation
- Buka File → klik Options → klik tab Formulas → Pada Calculation Options → klik Manual.
- Dengan ini, Excel tidak menghitung otomatis setiap kali ada perubahan/pengisian cell.
- Saat mau jalanan formulanya:
— tekan F9 untuk menghitung seluruh workbook, atau
— rekan Shift+F9 untuk menghitung hanya sheet aktif.
--
t.me/FAQcoretax
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan:
1. Perlakuan PPh bagi Pemberi Bantuan/-Sumbangan/Hibah (Pasal 2, 4, 9)
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Pengecualian yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
a .Sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batasan yang dapat dikurangkan adalah tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
b. Zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah. Batasannya tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
c. Pengurangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan/biaya/zakat dibayarkan.
- Keuntungan Pengalihan Harta: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi.
2. Pengecualian Objek PPh bagi Penerima (Pasal 15)
- Penerimaan bantuan atau sumbangan (termasuk zakat, infak, sedekah, sumbangan keagamaan wajib) dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Penerima Harta Hibahan yang Dikecualikan: Keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3. Kewajiban Pelaporan (Pasal 19, 21)
- Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan yang sah.
- Badan penanggulangan bencana dan lembaga penerima sumbangan/biaya infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan.
- Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib menyampaikan laporan penerimaan setiap tahun paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.
1. Perlakuan PPh bagi Pemberi Bantuan/-Sumbangan/Hibah (Pasal 2, 4, 9)
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Pengecualian yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
a .Sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batasan yang dapat dikurangkan adalah tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
b. Zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah. Batasannya tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
c. Pengurangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan/biaya/zakat dibayarkan.
- Keuntungan Pengalihan Harta: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi.
2. Pengecualian Objek PPh bagi Penerima (Pasal 15)
- Penerimaan bantuan atau sumbangan (termasuk zakat, infak, sedekah, sumbangan keagamaan wajib) dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Penerima Harta Hibahan yang Dikecualikan: Keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3. Kewajiban Pelaporan (Pasal 19, 21)
- Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan yang sah.
- Badan penanggulangan bencana dan lembaga penerima sumbangan/biaya infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan.
- Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib menyampaikan laporan penerimaan setiap tahun paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.
- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.
Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.
- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Tujuan dan Ruang Lingkup Akses Informasi Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan (LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS) dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF).
- Akses ini meliputi penerimaan dan perolehan informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan informasi berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis, serta memberikan informasi berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas.
Tujuan dan Ruang Lingkup Akses Informasi Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan (LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS) dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF).
- Akses ini meliputi penerimaan dan perolehan informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan informasi berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis, serta memberikan informasi berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2026:
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026
- Tujuan: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.
- Jangka Waktu Pemberian: Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026
- Tujuan: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.
- Jangka Waktu Pemberian: Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Tahun Anggaran 2026:
Insentif PPN DTP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026, sebagai paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Insentif PPN DTP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026, sebagai paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“197. Kenapa pilihan tahun 2025 tidak muncul saat buat kode billing deposit, dan apa maksud urutan tahun selain deposit?”
💳 Cara Kerja Deposit di Coretax
- Kode billing deposit mengikuti tahun saat dibuat (_system date_):
- Jika deposit dibuat di tahun 2025
➜ Masa tahunnya otomatis Jan–Des 2025
- Jika deposit dibuat di tahun 2026:
➜ Masa tahunnya otomatis Jan–Des 2026
💡 Deposit Lama Hilang? Tidak.
🗂 Urutan Tahun saat buat Kode Billing untuk Jenis Pajak Lain
🔍 Tips agar tidak salah buat kode billing selain Deposit:
Silakan ketik tahun pajak yang ingin dibuat billingnya pada pilihan Masa dan Tahun pajak agar pilihan tahun lebih tepat sasaran sebelum memilih.
🧭 Kesimpulan:
Deposit tidak hilang, hanya mengikuti logika tahun sistem.
Selama saldo masih ada, tetap bisa digunakan lintas kewajiban tahun pajak.
--
t.me/FAQcoretax
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
1️⃣ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
2️⃣ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
3️⃣ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
4️⃣ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
5️⃣ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
🧭 Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.
Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.
Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72
—
t.me/FAQcoretax