Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan:
1. Perlakuan PPh bagi Pemberi Bantuan/-Sumbangan/Hibah (Pasal 2, 4, 9)
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Pengecualian yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
a .Sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batasan yang dapat dikurangkan adalah tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
b. Zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah. Batasannya tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
c. Pengurangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan/biaya/zakat dibayarkan.
- Keuntungan Pengalihan Harta: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi.
2. Pengecualian Objek PPh bagi Penerima (Pasal 15)
- Penerimaan bantuan atau sumbangan (termasuk zakat, infak, sedekah, sumbangan keagamaan wajib) dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Penerima Harta Hibahan yang Dikecualikan: Keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3. Kewajiban Pelaporan (Pasal 19, 21)
- Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan yang sah.
- Badan penanggulangan bencana dan lembaga penerima sumbangan/biaya infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan.
- Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib menyampaikan laporan penerimaan setiap tahun paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.
1. Perlakuan PPh bagi Pemberi Bantuan/-Sumbangan/Hibah (Pasal 2, 4, 9)
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Pengecualian yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
a .Sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batasan yang dapat dikurangkan adalah tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
b. Zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah. Batasannya tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
c. Pengurangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan/biaya/zakat dibayarkan.
- Keuntungan Pengalihan Harta: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi.
2. Pengecualian Objek PPh bagi Penerima (Pasal 15)
- Penerimaan bantuan atau sumbangan (termasuk zakat, infak, sedekah, sumbangan keagamaan wajib) dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Penerima Harta Hibahan yang Dikecualikan: Keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3. Kewajiban Pelaporan (Pasal 19, 21)
- Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan yang sah.
- Badan penanggulangan bencana dan lembaga penerima sumbangan/biaya infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan.
- Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib menyampaikan laporan penerimaan setiap tahun paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.