Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2026:
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026
- Tujuan: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.
- Jangka Waktu Pemberian: Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026
- Tujuan: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.
- Jangka Waktu Pemberian: Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.