Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Tujuan dan Ruang Lingkup Akses Informasi Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan (LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS) dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF).
- Akses ini meliputi penerimaan dan perolehan informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan informasi berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis, serta memberikan informasi berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas.
Tujuan dan Ruang Lingkup Akses Informasi Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan (LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS) dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF).
- Akses ini meliputi penerimaan dan perolehan informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan informasi berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis, serta memberikan informasi berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas.