Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.

- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.

- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.
PMK No. 112 Tahun 2025 Tata Cara Penerapan P3B.pdf
2.4 MB
 
 
Back to Top