Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.
- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.
Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.
- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.