Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Tahun Anggaran 2026:
Insentif PPN DTP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026, sebagai paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Insentif PPN DTP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026, sebagai paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.