Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SolusiSementara

Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.

--
t.me/FAQcoretax
#SPT21
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?

Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.

Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.

Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder

Bagi subscriber FAQcoretax ataupun member konsulgab.

Tolong jika ada kendala, sempatkan cari dulu permasalahan serupa beserta replies jawabannya di channel ini atau di group @konsulgabjatim1

Saya yakin problemnya sudah ada yang tanyakan dan juga jawabannya

Masa ada yang bertanya suatu kendala di suatu postingan yang ada solusinya, apa ga dibaca? 😄

Padahal gampang. Jika sudah cari dan ketemu kendala yang sama, keliatan jumlah repliesnya di sudut kanan bawah, tinggal klik kanan, lalu view replies.

Mari naikkan tingkat literasi Indonesia. Ga sulit. Biar kita fokus sama masalah yang belum ada solusinya.

Terima kasih.
#2026IndonesiaSukaBacaSebelumBertanya 😁

--
t.me/FAQcoretax
OP PPh Final UMKM yang di 2024 habis masa berlakunya (menurut ketentuan lama), tahan dulu aja ya lapor SPT Tahunannya kalau masih ragu di tahun 2025 bisa pakai atau gak PPh final 0,5%, tunggu yang ditunggu tunggu muncul aja 👍

Tenang aja, dikit lagi..
Akan indah pada waktunya..


t.me/FAQcoretax
#EskalasiKolektif

Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.”


📌 Kriteria Kendala
- Faktur Pajak Keluaran
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh

🛠 Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif.

👉 Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax


t.me/FAQcoretax
#Reminder

Tahun Pajak 2026 telah tiba
Tahun Pajak 2025 sudah bisa dilaporkan SPT Tahunan PPh-nya

Silakan buat konsep SPT Tahunan PPh
Pelajari logic dari pengisian SPT Tahunan jika perlu, agar tahu apa yang perlu disiapkan

Semua materi tentang SPT Tahunan PPh, baik paparan dan video sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan


t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat.

Silakan simpan konsep terlebih dahulu.


t.me/FAQcoretax
#LayananAdministrasi
195. Saya cek di daftar fasilitas saya, status fasilitas NPPN untuk tahun pajak 2025 tertulis Expired. Apakah error?

🔎 Klarifikasi Status NPPN “Expired” di Coretax

Terkait WP yang sudah menyampaikan Pemberitahuan NPPN, namun saat dicek di Daftar Fasilitas Saya statusnya “expired” dan tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif, berikut penjelasannya 👇

Ini BUKAN Error
• Di sistem Coretax terdapat job otomatis yang akan mengubah status fasilitas menjadi “expired” apabila tahun pajaknya telah lewat.
• Karena itu, Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku.
➡️ NPPN untuk tahun pajak sebelumnya wajar tidak lagi terlihat di profil WP.

🧩 Tidak Menghambat Pelaporan SPT
Validasi penggunaan NPPN di SPT Tahunan tidak melihat status aktif/expired.
Sistem hanya memvalidasi:
NPWP, dan
Tahun Pajak NPPN yang diajukan.

Cara Memastikan NPPN Bisa Dipakai di SPT 2025
Cukup lakukan pengecekan berikut 👇
📌 Menu:
Layanan → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas

🔍 Pastikan sudah terekam:
• Sub Service: AS.04-01
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN)
• NPWP Wajib Pajak
• Tahun Pajak: 2025

Jika data tersebut ada, maka:
✔️ NPPN dapat digunakan di SPT Tahunan 2025 meskipun di Profil WP tertulis “expired”.

📝 Kesimpulan
Status “expired” bukan masalah, selama pemberitahuan NPPN terekam untuk tahun pajak yang benar.

--
t.me/FAQcoretax
#EskalasiCepat

Ada yang kendala lapor SPT PPN masa November ga?

Jika iya. Berikan uraian dan sample data NPWP ke @rindang092

Ditunggu segera 🙏🙏
#Reminder

Bagi WP UMKM, menunggu kepastian keluarnya PP pengganti PP 55 tahun 2022, rasanya deg degan, semakin dekat menyongsong akhir tahun. Penasarannya makin besar.

Apakah benar jadi keluar?

Tapi, jangan sampai lupa, itu di luar kuasa kita. Tugas hanya menunggu. Jika takdirnya keluar, akan keluar juga, percayalah. 🙏

Yang bisa kita kendalikan dan lakuksn di penghujung di akhir tahun ini, untuk siap lapor SPT Tahunan lancar (di luar masalah pemberitajuan NPPN) adalah:

Catat/capture semua saldo harta kas/setara kas dan utang per akhir tahun per 31 Desember.

Biar ga migrain, pas ngisi nilai perolehan di daftar harta dan utang SPT

Sesuai regulasi PER 11, kolom nilai perolehan tersebut diiisi dengan nilai saldo per akhir tahunnya.

Misalnya:
- Kas dan Setara Kas:
Diisi dengan nilai nominal uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, dan commercial paper, per 31 Desember.
- Piutang
Diisi dengan sisa piutang usaha, piutang afiliasi, atau piutang lainnya yang belum dibayar kembali kepada Anda pada akhir tahun.
- Utang/Liabilitas: Diisi dengan jumlah pokok utang (beserta bunganya) yang belum dibayar, meliputi utang bank (KPR, KPA, leasing), kartu kredit, utang afiliasi, dan pinjaman lainnya.

Jadi, setelah baca reminder ini. Langsung buka aplikasi perbankan/investasinya atau catatan apapun atas yang bisa berikan informasi disebutkan di atas: Cekrek! Jadikan satu folder/album.

Percayalah. Ini kebiasan akhir tahun yang akan sangat membantu.

Terima kasih.
#MalamMasihPanjang

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Sampai jumpa pukul 14.00 WIB

di instagram.com/ditjenpajakri

Info di IG Live ini akan jadi patokan kewajiban pajak suami istri, khususnya tahun pajak 2025, yang bisa membuat pajak nihil atau ada kurang bayar tambahan.

Jika sudah tahu, apa yang harus dilakukan juga akan dibahas.

Jangan sampai ga hadir!

--
t.me/FAQcoretax
Saksikan Tax Live Episode 147: Haruskah Wanita Kawin Gabung NPWP?

🗓️: Rabu, 31 Desember 2025
: 14:00 WIB
🎙️: Elfi Rahmi & Rahmatullah Barkat

Hanya di IG @ditjenpajakri

--
t.me/FAQcoretax
COMING SOON
📄 Kekasih 21
Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21

Kertas kerja ini saya hibahkan untuk membantu Wajib Pajak (non Instansi Pemerintah) dan pemotong pajak dalam:
- Perhitungan PPh 21 untuk seluruh subjek pajak (termasuk pesangon final)
- Buat XML BPMP, BP21, dan BPA1 secara otomatis
- Simulasi BPA1 dan pemotongan setahun (cetak dummy pdf BPA1 dan ringkasannya per pegawai)
- Implementasi ketentuan PMK-72 (DTP dan Non-DTP) atas insentif PPh Pasal 21

🎯 Gratis, tidak diperjualbelikan dan eksklusif bagi subscriber channel Telegram @FAQcoretax

Panduan akan segera dirilis bersamaan dengan aplikasinya. Kemungkinan dengan pertemuan daring membahas cara memakainya di Channel Telegram ini, via Voice Chat.

👉 Subscribe sekarang: t.me/FAQcoretax
Update Telegram ke versi terbaru.

Terima kasih. Doakan finishing-nya lancar. 🙏
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak


t.me/FAQcoretax
#DownTime

Downtime yang direncanakan ternyata tidak jadi. Maaf atas informasi sebelumnya..
Sepertinya akan ada jadwal downtime malam ini 🙏
#Registrasi
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"

Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, dengan pesan error:
Operasi Gagal: “Email Confirmation Failed”
Kesalahan saat mengirim permintaan akses digital”

🔍 Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya

Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.

Solusi
👉 Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.

Menu “Lupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar

📝 Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses


t.me/FAQcoretax
Back to Top