#Reminder
Bagi WP UMKM, menunggu kepastian keluarnya PP pengganti PP 55 tahun 2022, rasanya deg degan, semakin dekat menyongsong akhir tahun. Penasarannya makin besar.
Apakah benar jadi keluar?
Tapi, jangan sampai lupa, itu di luar kuasa kita. Tugas hanya menunggu. Jika takdirnya keluar, akan keluar juga, percayalah. 🙏
Yang bisa kita kendalikan dan lakuksn di penghujung di akhir tahun ini, untuk siap lapor SPT Tahunan lancar (di luar masalah pemberitajuan NPPN) adalah:
Catat/capture semua saldo harta kas/setara kas dan utang per akhir tahun per 31 Desember.
Biar ga migrain, pas ngisi nilai perolehan di daftar harta dan utang SPT
Sesuai regulasi PER 11, kolom nilai perolehan tersebut diiisi dengan nilai saldo per akhir tahunnya.
Misalnya:
- Kas dan Setara Kas:
Diisi dengan nilai nominal uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, dan commercial paper, per 31 Desember.
- Piutang
Diisi dengan sisa piutang usaha, piutang afiliasi, atau piutang lainnya yang belum dibayar kembali kepada Anda pada akhir tahun.
- Utang/Liabilitas: Diisi dengan jumlah pokok utang (beserta bunganya) yang belum dibayar, meliputi utang bank (KPR, KPA, leasing), kartu kredit, utang afiliasi, dan pinjaman lainnya.
Jadi, setelah baca reminder ini. Langsung buka aplikasi perbankan/investasinya atau catatan apapun atas yang bisa berikan informasi disebutkan di atas: Cekrek! Jadikan satu folder/album.
Percayalah. Ini kebiasan akhir tahun yang akan sangat membantu.
Terima kasih.
#MalamMasihPanjang
--
t.me/FAQcoretax
Bagi WP UMKM, menunggu kepastian keluarnya PP pengganti PP 55 tahun 2022, rasanya deg degan, semakin dekat menyongsong akhir tahun. Penasarannya makin besar.
Apakah benar jadi keluar?
Tapi, jangan sampai lupa, itu di luar kuasa kita. Tugas hanya menunggu. Jika takdirnya keluar, akan keluar juga, percayalah. 🙏
Yang bisa kita kendalikan dan lakuksn di penghujung di akhir tahun ini, untuk siap lapor SPT Tahunan lancar (di luar masalah pemberitajuan NPPN) adalah:
Catat/capture semua saldo harta kas/setara kas dan utang per akhir tahun per 31 Desember.
Biar ga migrain, pas ngisi nilai perolehan di daftar harta dan utang SPT
Sesuai regulasi PER 11, kolom nilai perolehan tersebut diiisi dengan nilai saldo per akhir tahunnya.
Misalnya:
- Kas dan Setara Kas:
Diisi dengan nilai nominal uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, dan commercial paper, per 31 Desember.
- Piutang
Diisi dengan sisa piutang usaha, piutang afiliasi, atau piutang lainnya yang belum dibayar kembali kepada Anda pada akhir tahun.
- Utang/Liabilitas: Diisi dengan jumlah pokok utang (beserta bunganya) yang belum dibayar, meliputi utang bank (KPR, KPA, leasing), kartu kredit, utang afiliasi, dan pinjaman lainnya.
Jadi, setelah baca reminder ini. Langsung buka aplikasi perbankan/investasinya atau catatan apapun atas yang bisa berikan informasi disebutkan di atas: Cekrek! Jadikan satu folder/album.
Percayalah. Ini kebiasan akhir tahun yang akan sangat membantu.
Terima kasih.
#MalamMasihPanjang
--
t.me/FAQcoretax