Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT),
Silakan PM saya di @rahmatullahbarkat atau @rindang012 (Pilih salah satu, jangan double) dengan format sama persis di bawah (ketuk untuk copas):
Eskalasi Proses Submit Sedang Berjalan
- NPWP 16 Digit/NIK (Bukan PIC/Signer):
- Nama:
- Jenis SPT: Tahunan Badan/Tahunan OP/PPN/PPh 21/PPh Unifikasi (Pilih salah satu)
- Masa: MMYYYY
- Nomor Tiket Melati: (Jika ada)
- Error sejak: DD/MM/YYYY pukul HH:MM WIBBerkala kami coba oper ke tim PSIAP untuk dibantu sesegera mungkin.
Catatan: Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan NPWP PIC/Signer yang impersonate.
โ
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala #SolusiSementara
โ ๏ธ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
โ๏ธ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
โ Foto paspor
โ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
๐ SOLUSI SEMENTARA
1๏ธโฃ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
๐ธ Foto diri Wajib Pajak
๐ธ Foto diri memegang paspor
๐ Foto dokumen paspor
โก๏ธ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2๏ธโฃ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
โข Tidak boleh diwakilkan
โข Membawa dokumen paspor ASLI
โข Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
๐ pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
๐ Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
โ
t.me/FAQcoretax
โ ๏ธ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
โ๏ธ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
โ Foto paspor
โ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
๐ SOLUSI SEMENTARA
1๏ธโฃ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
๐ธ Foto diri Wajib Pajak
๐ธ Foto diri memegang paspor
๐ Foto dokumen paspor
โก๏ธ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2๏ธโฃ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
โข Tidak boleh diwakilkan
โข Membawa dokumen paspor ASLI
โข Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
๐ pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
๐ Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
โ
t.me/FAQcoretax
#SolusiSementara
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil ๐
--
t.me/FAQcoretax
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil ๐
--
t.me/FAQcoretax
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
๐ฉ Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
๐ Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
๐ Solusi Sementara:
1๏ธโฃ Lupa Kata Sandi:
2๏ธโฃ Login ke Coretax DJP:
3๏ธโฃ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4๏ธโฃ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
๐ Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
โ
t.me/FAQcoretax
Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.
--
t.me/FAQcoretax
#sharingInfodariWP
Setiap klik bayar dan lapor SPT PPN terkendala notif warning "Data e-Faktur baru ditemukan", apa yang harus dilakukan?
ada experience / Best Practice dari WP lain yang berhasil dengan mengganti settingan jam di komputer/laptopnya.
Ubah jam di settingan komputernya menjadi UTC +07:00We hope it works..