Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
⚠️ Pemberitahuan Teknis Sistem
Sehubungan dengan terdeteksinya error 502 pada sistem high level:
🛠 tim teknis saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan cara restart beberapa layanan.
📉 Dampak Sementara:
- Proses ini dapat menimbulkan ketidakstabilan sementara pada sistem
- Pengguna mungkin menjumpai tampilan halaman kosong (blank putih) selama proses berlangsung
🙏 Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat kembali berjalan lebih stabil.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Pemberitahuan Teknis Sistem
Sehubungan dengan terdeteksinya error 502 pada sistem high level:
🛠 tim teknis saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan cara restart beberapa layanan.
📉 Dampak Sementara:
- Proses ini dapat menimbulkan ketidakstabilan sementara pada sistem
- Pengguna mungkin menjumpai tampilan halaman kosong (blank putih) selama proses berlangsung
🙏 Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat kembali berjalan lebih stabil.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll
Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya.
--
t.me/FAQcoretax
Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll
Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Bagi yang mengalami kendala upload laporan insentif PPh Pasal 21 sektor pariwisata di DJP online, silakan dicoba kembali.
Silakan berikan feedbacknya jika masih terkenfala. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Bagi yang mengalami kendala upload laporan insentif PPh Pasal 21 sektor pariwisata di DJP online, silakan dicoba kembali.
Silakan berikan feedbacknya jika masih terkenfala. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 4 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi.
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 4 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi.--
t.me/FAQcoretax
#EskalasKolektif 5
Bapak ibu yang menggunakan eskalasi kolektif 5, mohon dipahami bahwa hanya atas kasus spesifik yang diproses, yakni yang memang sudah memenuhi 3 syarat di atas, terutama yang Periode Pembukuannya sudah 01-12.
Jika periode pembukuannya selain 01-12, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar agar dapat ditentukan solusinya. Pasti ada.
Mohon jika selain 01-12 TIDAK mengisi form ini, karena merepotkan kami sebagai yang membuat eskalasi. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Kami bantu bapak ibu agar cepat, bantu kami dengan tidak memasukkan data yang tidak sesuai.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Bapak ibu yang menggunakan eskalasi kolektif 5, mohon dipahami bahwa hanya atas kasus spesifik yang diproses, yakni yang memang sudah memenuhi 3 syarat di atas, terutama yang Periode Pembukuannya sudah 01-12.
Jika periode pembukuannya selain 01-12, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar agar dapat ditentukan solusinya. Pasti ada.
Mohon jika selain 01-12 TIDAK mengisi form ini, karena merepotkan kami sebagai yang membuat eskalasi. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Kami bantu bapak ibu agar cepat, bantu kami dengan tidak memasukkan data yang tidak sesuai.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPortalNPWP
🕒 13.20 WIB | 04/02/2026
📌 Atas informasi dari tim Migrasi, permohonan validasi NIK via Portal NPWP yang valid by Dukcapil saat ini telah dimigrasikan ke Coretax. ✅
🔎 Silakan cek dashboard monitoring.
Jika sudah termigrasi, silakan lanjutkan keperluan pembuatan bukti pemotong.
🙏 Semoga informasi ini membantu.
—
t.me/FAQcoretax
🕒 13.20 WIB | 04/02/2026
📌 Atas informasi dari tim Migrasi, permohonan validasi NIK via Portal NPWP yang valid by Dukcapil saat ini telah dimigrasikan ke Coretax. ✅
🔎 Silakan cek dashboard monitoring.
Jika sudah termigrasi, silakan lanjutkan keperluan pembuatan bukti pemotong.
🙏 Semoga informasi ini membantu.
—
t.me/FAQcoretax
🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK]
🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT Tahunan karena pilihan periode tersebut tidak muncul (NO RESULT FOUND).
⚠️ SEBELUM ISI FORM, PASTIKAN:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
🧑💼 Untuk Internal:
- Khusus Orang Pribadi (OP)
➜ Pastikan di menu petugas (Konsep SPT)
TIDAK terdapat SPT belum disampaikan
🚫 Jika mengalami SALAH SATU dari 3 kondisi di atas:
➡️ HARAP TIDAK MENGISI FORM INI
➡️ Silakan lakukan konsultasi ke KPP terdaftar
LINK ESKALASI: t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilih 5
Notifikasi hasil cleansing dikabari via Channel t.me/FAQcoretax
🙏 Semoga membantu
Terima kasih atas perhatiannya.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPortalNPWP
Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. ⏳
🛠 Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.
🙏 Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. ⏳
🛠 Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.
🙏 Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?
📩 Kondisi Normal
⚠️ PERMASALAHAN
🛠 Solusi yang Perlu Diperhatikan
📄 Lampiran L-1 Bagian D
📄 Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final
📄 Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E
⚠️ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)
💡 TIPS
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
Sesuai FAQ 210: Berikut PDF Panduan CARA BENAR LAPOR PENGHASILAN ISTRI DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai pegawai, pegawai tidak tetap, PPPK, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pensiunan
Dilaporkan di SPT suami (jika gabung NPWP) Agar tidak kurang bayar ✅
—
t.me/FAQcoretax
Sebagai pegawai, pegawai tidak tetap, PPPK, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pensiunan
Dilaporkan di SPT suami (jika gabung NPWP) Agar tidak kurang bayar ✅
—
t.me/FAQcoretax
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar? Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?
Sesuai FAQ168
DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).
SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:
❇️ CARANYA:
🖼 Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini
🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT
Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi 🎥
- Paparan DUK & Wanita Kawin 📄
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐
—
t.me/FAQCoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Kabarnya kendala input buat bukti pemotongan secara key-in sudah ditangani, silakan dicoba.
—
t.me/FAQcoretax
Kabarnya kendala input buat bukti pemotongan secara key-in sudah ditangani, silakan dicoba.
—
t.me/FAQcoretax