🟦 Tombol Posting SPT
Pastikan diklik saat mengisi SPT Tahunan. ✅

🔄 Fitur Posting SPT sangat membantu untuk:
- Menarik dan memutakhirkan data secara otomatis
- Daftar harta
- Daftar utang
- Susunan keluarga
- Bukti potong
- Riwayat pembayaran pajak (termasuk angsuran)

📌 Seluruh data tersebut akan ditarik sesuai yang sudah terekam di sistem.

⚠️ Perlu diperhatikan:
Data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah
➡️ tidak dapat dikembalikan secara otomatis (tidak ada undo).

🛠 Jika ingin mengembalikan data seperti semula, atau terjadi kendala seperti:
- Upload file XML ganda
- Data hasil posting tidak sesuai

👉 Solusinya:
- Hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan
- Buat konsep SPT baru
- Klik kembali Tombol Posting SPT

📝 Sebelum kirim SPT:
- Teliti kembali seluruh isian
- Jika masih ada yang kurang pas, data tetap bisa diedit manual
- Sepanjang sesuai ketentuan pelaporan SPT:
✅ benar
✅ lengkap
✅ jelas

📚 Sumber: instagram.com/DitjenPajakRI

—
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top