Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder

Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan 😢

Kita ingatin sekali ya.

Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)

📘 Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN

Pertanyaan:
1️⃣ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: 👉 Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.

2️⃣ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: 👉 Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.

Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.

3️⃣ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: 👉 Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.


t.me/FAQcoretax
Saat ini Kring Pajak 1500200 hadir di instagram, Ioh.

#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!

instagram.com/kringpajak1500200

#PajakTumbuhlndonesiaTangguh
#InfoPenangananKendala

Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.

Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Atas kendala aplikasi terkait:
🟤 Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
🟠 Cetak nota retur dengan nama yang di-masking

saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.


--
t.me/FAQcoretax
#infoupdate
10-Nov-2025

Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.

note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Kemarin DJP mengirim email blast resmi

Sender ditjen.pajak@pajak.go.id

Isinya, imbauan pembayaran tunggakan bagi WP yang memiliki tunggakan. Kemudian, arahan buat billing langsung di coretax dan bayar di channel resmi.

Itu bukan penipuan ya

Yang penipuan itu yang minta unduh sesuatu, bayar meterai dsbnya, dan terutama tidak menggunakan domain resmi pajak.go.id.

Terima kasih
FAQ Coretax
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
#PPh21DTP
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai FAQ no. 28?

Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.

Penjelasannya

1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.

Contoh Perbandingan:
🅰️ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000

🅱️ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000

Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. 🇮🇩

💡 Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.


t.me/FAQcoretax
📘 FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita

Memuat:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)


t.me/FAQcoretax
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
429.3 KB
🧾 Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:

1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas


t.me/FAQcoretax
Salindia PMK 72 Tahun 2025 Perluasan PPh 21 DTP.pdf
6.2 MB
📢 TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata

DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

---

📘 FAQ memuat hal-hal berikut:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

🧾 Salindia memuat:
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

📥 Silakan unduh di:
🌐 pajak.go.id
atau melalui tautan:
🔗 t.kemenkeu.go.id/PMK72

✳️ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya


t.me/FAQcoretax
Back to Top