Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Tinggal sedikit lagi, rilis saluran eskalasi NIK tidak ditemukan, dengan nama Validasi NIK 👍
Segera setelah ada pengumuman resmi dan panduannya, akan post di sini 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.
Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.
Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala aplikasi terkait:
🟤 Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
🟠 Cetak nota retur dengan nama yang di-masking
➡ saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala aplikasi terkait:
🟤 Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
🟠 Cetak nota retur dengan nama yang di-masking
➡ saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.
--
t.me/FAQcoretax
#infoupdate
10-Nov-2025
Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.
note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.
--
t.me/FAQcoretax
10-Nov-2025
Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.
note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.
--
t.me/FAQcoretax
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai
FAQ no. 28?✅ Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.
Penjelasannya
1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.
Contoh Perbandingan:
🅰️ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000
🅱️ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000
Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. 🇮🇩
💡 Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.
—
t.me/FAQcoretax
📘 FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita
Memuat:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
—
t.me/FAQcoretax
Memuat:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
—
t.me/FAQcoretax
🧾 Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
—
t.me/FAQcoretax
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
—
t.me/FAQcoretax
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
---
📘 FAQ memuat hal-hal berikut:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
🧾 Salindia memuat:
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
📥 Silakan unduh di:
🌐 pajak.go.id
atau melalui tautan:
🔗 t.kemenkeu.go.id/PMK72
✳️ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
✅ Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali 👍
👉 Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
• tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
• eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
✅ Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali 👍
👉 Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
• tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
• eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
—
t.me/FAQcoretax
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
—
t.me/FAQcoretax
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penghasilan Bruto Tertentu (PBT) atau WP OP PPh Final UMKM
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
👉 Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.
👨👩👧👦 Kenapa Suami yang Harus Melapor?
Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.
📌 Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.
✅ Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
—
t.me/FAQcoretax
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
—
t.me/FAQcoretax
Tutorial PDF Pengajuan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
—
t.me/FAQcoretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN—
t.me/FAQcoretax