Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
⏳Deploy 18-09-2025
🔻 Perbaikan agar Tanggal Faktur Pajak Uang Muka berikutnya atau Pelunasan mengikuti tanggal sistem saat pembuatan Faktur Uang Muka/Pelunasan (System Date)
🔺 Perbaikan tampilan Masa Pajak Faktur yang berbeda dengan Tanggal Faktur
--
t.me/FAQcoretax
⏳Deploy 18-09-2025
🔻 Perbaikan agar Tanggal Faktur Pajak Uang Muka berikutnya atau Pelunasan mengikuti tanggal sistem saat pembuatan Faktur Uang Muka/Pelunasan (System Date)
🔺 Perbaikan tampilan Masa Pajak Faktur yang berbeda dengan Tanggal Faktur
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
⏳18-09-2025 17:37
Atas kendala posting SPT PPN yang failed sudah selesai fixing.
Silakan dicoba kembali.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
⏳18-09-2025 17:37
Atas kendala posting SPT PPN yang failed sudah selesai fixing.
Silakan dicoba kembali.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas retur pajak masukan yang berhasil dibuat melalui metode key in (rekam manual) namun belum muncul di grid. Silakan tinggal menunggu sinkronisasi dan cek berkala gridnya.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas retur pajak masukan yang berhasil dibuat melalui metode key in (rekam manual) namun belum muncul di grid. Silakan tinggal menunggu sinkronisasi dan cek berkala gridnya.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
khusus untuk asosiasi GAPMMI/HIPPINDO/APLI/APRNDO/REI langsung dari studio P2humas KPDJP
Link zoom: http://s.kemenkeu.go.id/zoomedukasispt16sep1
Silakan join selama kursi masih ada
Mohon untuk berdiskusi dengan positif dan sopan ya. Tidak ada toleransi spam. Biar edukasi lancar dan kondusif.
Terima kasih.
171. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di induk SPT PPh Pasal 21/26 Coretax yang berasal dari pembetulan SPT sebelumnya dan nilai LB PPh Pasal 26 tersebut juga muncul di dasbor kompensasi, padahal sebenarnya WP tidak memiliki LB tersebut?
📌 Permasalahan
Muncul nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di Induk SPT PPh Pasal 21/26 (Coretax) yang berasal dari SPT pembetulan sebelumnya, padahal seharusnya nilai itu tidak muncul. Nilai tersebut juga ikut tampil di dasbor kompensasi.
✅ Solusi Sementara
Lakukan offset atas nilai LB kompensasi PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya tersebut melalui pembuatan Bukti Pemotongan (BP) 26 dengan Kode Objek Pajak 27-100-99, agar tidak sampai digunakan untuk pelunasan PPh 26 yang seharusnya, bila ada di kemudian hari.
🛠 Langkah-langkah Pembuatan BP 26
🎯 Hasil Akhir
• Nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang salah muncul akan ter-offset.
• SPT berikutnya akan bersih dari kompensasi LB Pasal 26 yang tidak seharusnya
✍️ Catatan
• Pastikan melakukan komunikasi dengan AR atau penyuluh KPP terkait kendala yang dihadapi.
—
t.me/FAQcoretax
170. Bagaimana perlakuan batasan omzet PP 55 (PPh Final UMKM) untuk suami-istri (PH/MT) yang keduanya memiliki usaha?
—
t.me/FAQcoretax
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
—
t.me/FAQcoretax
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
—
t.me/FAQcoretax
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
—
t.me/FAQcoretax
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
—
t.me/FAQcoretax
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
—
t.me/FAQcoretax
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
—
t.me/FAQcoretax
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (Sektor Perdagangan: Penghasilan Non Final dan Final omzet > 4.8 Milyar)
*Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB
⚠️ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru
Klik di untuk unduh:
Tutorial Youtube: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax
Registrasi dan Login DJP: unduh di sini🏢 Materi Edukasi Coretax #SPTBadan
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Sektor Perdagangan - Non Final & Final > 4.8 Milyar
Materi Edukasi Coretax Orang Pribadi #SPTOP1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Khusus Pegawai Swasta
3. Khusus Pekerja Bebas
4. Khusus WP OP PBT - PPh Final UMKM
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #SPTBadan
Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.
Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, let’s go!
—
t.me/FAQcoretax
Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.
Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, let’s go!
—
t.me/FAQcoretax
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?
Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.
Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
👉 https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
15/09/2025 pukul 09.00 WIB
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang masa pajaknya tidak sesuai, kini sudah deploy perbaikan. Silakan untuk CCLoLi sebelum mencoba ulang. Terima kaasih
—
t.me/FAQcoretax
15/09/2025 pukul 09.00 WIB
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang masa pajaknya tidak sesuai, kini sudah deploy perbaikan. Silakan untuk CCLoLi sebelum mencoba ulang. Terima kaasih
—
t.me/FAQcoretax