171. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di induk SPT PPh Pasal 21/26 Coretax yang berasal dari pembetulan SPT sebelumnya dan nilai LB PPh Pasal 26 tersebut juga muncul di dasbor kompensasi, padahal sebenarnya WP tidak memiliki LB tersebut?
📌 Permasalahan
Muncul nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di Induk SPT PPh Pasal 21/26 (Coretax) yang berasal dari SPT pembetulan sebelumnya, padahal seharusnya nilai itu tidak muncul. Nilai tersebut juga ikut tampil di dasbor kompensasi.
âś… Solusi Sementara
Lakukan offset atas nilai LB kompensasi PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya tersebut melalui pembuatan Bukti Pemotongan (BP) 26 dengan Kode Objek Pajak 27-100-99, agar tidak sampai digunakan untuk pelunasan PPh 26 yang seharusnya, bila ada di kemudian hari.
đź› Langkah-langkah Pembuatan BP 26
🎯 Hasil Akhir
• Nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang salah muncul akan ter-offset.
• SPT berikutnya akan bersih dari kompensasi LB Pasal 26 yang tidak seharusnya
✍️ Catatan
• Pastikan melakukan komunikasi dengan AR atau penyuluh KPP terkait kendala yang dihadapi.
—
t.me/FAQcoretax