170. Bagaimana perlakuan batasan omzet PP 55 (PPh Final UMKM) untuk suami-istri (PH/MT) yang keduanya memiliki usaha?
β
t.me/FAQcoretax
Peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet usaha yang dikenakan final dari suami dan istri.
Jika total omzet gabungan usaha yang dikenakan PPh final pada tahun sebelumnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan tidak lagi berhak atas fasilitas PPh Final UMKM. Cfm Pasal 58 ayat 2 huruf b PP 55 tahun 2022.
Di satu sisi, jika suami-istri telah menggunakan tarif umum PPh dan pada tahun tersebut omzet gabungan usaha dan pekerjaan bebas suami-istri yang dikenakan tarif PPh umum tersebut telah melebihi 4.8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut tidak lagi dapat menggunakan pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib melakukan pembukuan.
π©βπΌπ¨βπΌ Ilustrasi: Bapak Iqbal & Ibu Uzi (PH)
π Tahun Pajak 2024
β’ Omzet:
β’ Iqbal (Percetakan): Rp3.000.000.000
β’ Uzi (Toko Kue): Rp2.500.000.000
β’ Total gabungan: Rp5.500.000.000
β‘ Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2025 tidak boleh lagi pakai PPh Final UMKM β wajib pakai tarif umum Pasal 17.
π Tahun Pajak 2025
β’ Omzet dengan PPh umum:
β’ Iqbal: Rp3.500.000.000
β’ Uzi: Rp2.000.000.000
β’ Total gabungan: Rp5.500.000.000
β‘ Tahun 2025: Bisa melaporkan SPT dengan pencatatan dan Norma.
Tahun 2026: Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2026 tidak boleh lagi pakai NPPN β wajib pembukuan.
π Tahun Pajak 2026 dan seterusnya
β’ Iqbal & Uzi wajib pembukuan untuk hitung penghasilan neto.
β’ Tidak bisa lagi gunakan Norma Penghitungan.
π Alur Transisi
1. 2024 β masih bisa PPh Final UMKM (karena sistem lihat tahun sebelumnya).
2. 2025 β beralih ke PPh tarif umum Pasal 17 (masih bisa pencatatan/NPPN)
3. 2026 β wajib pembukuan, karena omzet gabungan tahun sebelumnya > Rp4,8 Miliar saat sudah pakai PPh umum.
Dasar Hukum:
β’ PP 55 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) huruf b
β’ PER-11/PJ/2025 Lampiran G
Jika total omzet gabungan usaha yang dikenakan PPh final pada tahun sebelumnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan tidak lagi berhak atas fasilitas PPh Final UMKM. Cfm Pasal 58 ayat 2 huruf b PP 55 tahun 2022.
Di satu sisi, jika suami-istri telah menggunakan tarif umum PPh dan pada tahun tersebut omzet gabungan usaha dan pekerjaan bebas suami-istri yang dikenakan tarif PPh umum tersebut telah melebihi 4.8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut tidak lagi dapat menggunakan pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib melakukan pembukuan.
π©βπΌπ¨βπΌ Ilustrasi: Bapak Iqbal & Ibu Uzi (PH)
π Tahun Pajak 2024
β’ Omzet:
β’ Iqbal (Percetakan): Rp3.000.000.000
β’ Uzi (Toko Kue): Rp2.500.000.000
β’ Total gabungan: Rp5.500.000.000
β‘ Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2025 tidak boleh lagi pakai PPh Final UMKM β wajib pakai tarif umum Pasal 17.
π Tahun Pajak 2025
β’ Omzet dengan PPh umum:
β’ Iqbal: Rp3.500.000.000
β’ Uzi: Rp2.000.000.000
β’ Total gabungan: Rp5.500.000.000
β‘ Tahun 2025: Bisa melaporkan SPT dengan pencatatan dan Norma.
Tahun 2026: Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2026 tidak boleh lagi pakai NPPN β wajib pembukuan.
π Tahun Pajak 2026 dan seterusnya
β’ Iqbal & Uzi wajib pembukuan untuk hitung penghasilan neto.
β’ Tidak bisa lagi gunakan Norma Penghitungan.
π Alur Transisi
1. 2024 β masih bisa PPh Final UMKM (karena sistem lihat tahun sebelumnya).
2. 2025 β beralih ke PPh tarif umum Pasal 17 (masih bisa pencatatan/NPPN)
3. 2026 β wajib pembukuan, karena omzet gabungan tahun sebelumnya > Rp4,8 Miliar saat sudah pakai PPh umum.
Dasar Hukum:
β’ PP 55 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) huruf b
β’ PER-11/PJ/2025 Lampiran G
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1