#eFaktur
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?

Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.

✅ Yang bisa diubah (detail transaksi):
- Keterangan barang → misalnya “Uang Muka sebesar Rp..” jadi “Pelunasan sebesar Rp..”
- Kuantitas barang/jasa
- Harga barang/jasa

❌ Yang tidak bisa diubah:
- data di header FP (kode transaksi, alamat, IDTKU, dll).
Kecuali:

🔑 Catatan:
- FP UM/pelunasan berikutnya akan otomatis menarik data dari FP terakhir, meski NSFP yang dipakai adalah NSFP UM pertama.
- Kalau centang FP UM/Pelunasan dilepas, maka FP tersebut jadi berdiri sendiri. Jadi jika hanya mau ubah detail transaksi, tidak perlu hilangkan centangnya.
- Masa pajak tetap mengikuti masa pajak FP UM/Pelunasan yang dibuat


Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
👉 https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp

—
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top