Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
171. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di induk SPT PPh Pasal 21/26 Coretax yang berasal dari pembetulan SPT sebelumnya dan nilai LB PPh Pasal 26 tersebut juga muncul di dasbor kompensasi, padahal sebenarnya WP tidak memiliki LB tersebut?
π Permasalahan
Muncul nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di Induk SPT PPh Pasal 21/26 (Coretax) yang berasal dari SPT pembetulan sebelumnya, padahal seharusnya nilai itu tidak muncul. Nilai tersebut juga ikut tampil di dasbor kompensasi.
β Solusi Sementara
Lakukan offset atas nilai LB kompensasi PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya tersebut melalui pembuatan Bukti Pemotongan (BP) 26 dengan Kode Objek Pajak 27-100-99, agar tidak sampai digunakan untuk pelunasan PPh 26 yang seharusnya, bila ada di kemudian hari.
π Langkah-langkah Pembuatan BP 26
π― Hasil Akhir
β’ Nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang salah muncul akan ter-offset.
β’ SPT berikutnya akan bersih dari kompensasi LB Pasal 26 yang tidak seharusnya
βοΈ Catatan
β’ Pastikan melakukan komunikasi dengan AR atau penyuluh KPP terkait kendala yang dihadapi.
β
t.me/FAQcoretax