Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 16 Juli 2025 pukul 19:00 WIB telah selesai ditangani.
Mohon maaf atas kendalanya.
Silakan wajib pajak melakukan pengecekan kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🌻
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 16 Juli 2025 pukul 19:00 WIB telah selesai ditangani.
Mohon maaf atas kendalanya.
Silakan wajib pajak melakukan pengecekan kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🌻
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala terkait prepopulasi bukti potong PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi, berdasar informasi dari Tim SPT sudah teratasi.
Silakan dicoba kembali untuk membentuk draft dan submit SPT Masa PPh Unifikasi.
Pastikan melakukan Clear Cache Logout Login terlebih dahulu (CCLoLi)
Silakan komen apabila masih terdapat kendala tersebut.
Terima kasih 🪻
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala terkait prepopulasi bukti potong PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi, berdasar informasi dari Tim SPT sudah teratasi.
Silakan dicoba kembali untuk membentuk draft dan submit SPT Masa PPh Unifikasi.
Pastikan melakukan Clear Cache Logout Login terlebih dahulu (CCLoLi)
Silakan komen apabila masih terdapat kendala tersebut.
Terima kasih 🪻
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terkait kendala pelaporan SPT dengan deposit: Sebagian deposit sudah terpotong dan tercatat sebagai pemindahbukuan di buku besar (nilai sisa 0-terpakai habis), namun SPT masih berstatus konsep:
📌 Akibatnya, saat mencoba lapor ulang, sistem menunjukkan deposit tidak mencukupi bagi WP yang memiliki saldo deposit yang pas.
✅ Tim pengembang terkait sudah mencatat kendala ini dan segera melakukan perbaikan massal. Deposit yang terpotong akan dikembalikan (rollback pemindahbukuan), dan pelaporan SPT bisa dilakukan kembali setelahnya.
🙏 Info berikutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
Terkait kendala pelaporan SPT dengan deposit: Sebagian deposit sudah terpotong dan tercatat sebagai pemindahbukuan di buku besar (nilai sisa 0-terpakai habis), namun SPT masih berstatus konsep:
📌 Akibatnya, saat mencoba lapor ulang, sistem menunjukkan deposit tidak mencukupi bagi WP yang memiliki saldo deposit yang pas.
✅ Tim pengembang terkait sudah mencatat kendala ini dan segera melakukan perbaikan massal. Deposit yang terpotong akan dikembalikan (rollback pemindahbukuan), dan pelaporan SPT bisa dilakukan kembali setelahnya.
🙏 Info berikutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
Ajakan ini adalah untuk Segera Aktivasikan Akun Coretax DJP dan buat KO DJP. Resmi dari DJP.
Mengingat tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan harus dilaporkan melalui Coretax.
Biar lebih nyaman, aktivasi dan buat KO DJP-nya sesegera mungkin. Jangan mepet-mepet.
Berikut Tutorial Youtube:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP
Ajak teman, keluarga, rekan kerjanya.
Kalau ada kendala/pertanyaan, komen di sini..
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" periode pengisian form sampai dengan tanggal 16 Juli 2025 pukul 18:00 WIB telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindak lanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" periode pengisian form sampai dengan tanggal 16 Juli 2025 pukul 18:00 WIB telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindak lanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
#AttentionPlease
Eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ... "
‼️ Jangan lupa untuk copy notifikasi errornya dengan klik "Menyalin ke papan klip" karena yang dibutuhkan adalah kode RecoveryID
Terima kasih ☕️
#AttentionPlease
Eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ... "
‼️ Jangan lupa untuk copy notifikasi errornya dengan klik "Menyalin ke papan klip" karena yang dibutuhkan adalah kode RecoveryID
Terima kasih ☕️
🧾 Form ini merupakan alternatif selain tiket ke KPP/Live Chat:
Khusus submit SPT dengan deposit yang gagal dengan keterangan "Its still On Progress. Please try again later!"
⚙️ Prosedur Penanganan:
1. Data akan ditiketkan secara kolektif oleh Penyuluh Pajak secara harian.
2. Notifikasi hasil cleansing akan dikabari via channel Telegram t.me/FAQCoretax dan group Konsulgab Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1
3. Selanjutnya WP dapat mencoba kembali proses pelaporan SPT Masa
👉 Link eskalasi:
t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih kode 2.C)
Semoga dapat membantu Wajib Pajak. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala tombol posting pada "SPT Masa PPN" yang hanya sebagian masuk (B2) tanpa A2 atau tidak masuk sama sekali.
Kendala tersebut telah dilakukan perbaikan massal oleh tim terkait. Silakan segera untuk dapat dilakukan proses posting ulang.
Pastikan melalukan Clear Cache Logout Login terlebih dahulu (CCLoLi)
Silakan komen bila masih terdapat kendala tersebut
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala tombol posting pada "SPT Masa PPN" yang hanya sebagian masuk (B2) tanpa A2 atau tidak masuk sama sekali.
Kendala tersebut telah dilakukan perbaikan massal oleh tim terkait. Silakan segera untuk dapat dilakukan proses posting ulang.
Pastikan melalukan Clear Cache Logout Login terlebih dahulu (CCLoLi)
Silakan komen bila masih terdapat kendala tersebut
--
t.me/FAQcoretax
PDF aturan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 15:00 WIB tanggal 15 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindaklanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 15:00 WIB tanggal 15 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindaklanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Bila punya pertanyaan terkait PPh 22 yang dipungut Pihak Lain (Merchant) sesuai PMK-37 Tahun 2025
Boleh komen di postingan ini (reply)
Silakan..
Boleh komen di postingan ini (reply)
Silakan..
157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?
📑 Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025
✅ Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
🤷♂️ Siapa yang Mengajukan?
📄 Dokumen Permohonan:
📍 Pemenuhan Syarat SKB:
⏰ Proses & Waktu Penerbitan
✍️ Harus Diperhatikan:
🤳 Informasi lebih lanjut:
- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id
—
t.me/FAQcoretax
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?
❌ Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.
💡 Contoh:
📎 FAQ Deposit terkait:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan dicek kembali:
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Bila datanya masih belum benar, silakan masukkan ulang datanya di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 4.
Terima kasih. Semoga membantu.
—
t.me/FAQcoretax