Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Pemungutannya yang Berubah.
Buat Kawan Pajak yang jualan online, yuk pahami poin penting dari PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace:
1️⃣ Bukan Pajak Baru!
Sekarang, PPh yang dulu dibayar sendiri, kini bisa langsung dipotong/diambil oleh marketplace tempat kamu jualan.
2️⃣ UMKM dengan Omzet ≤ Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun, tetap TIDAK DIPUNGUT PPh Pasal 22.
3️⃣ Lebih Mudah & Praktis
Pembayaran pajak makin mudah karena sudah terintegrasi di platform marketplace.
4️⃣ Adil untuk Semua Pedagang
Sistem ini menyetarakan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Bukan beban pajak baru.
5️⃣ Pengawasan Lebih Kuat, Shadow Economy Tertutup
Aturan ini membantu DJP meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah shadow economy, khususnya buat yang selama ini belum patuh.
Kesimpulan:
PMK 37/2025 TIDAK menambah jenis pajak baru, hanya mengubah cara pemungutannya supaya lebih sederhana, adil, dan mudah. Jangan khawatir, UMKM tetap aman dari pungutan pajak selama omzet di bawah Rp500 juta setahun.
—
t.me/FAQcoretax
Buat Kawan Pajak yang jualan online, yuk pahami poin penting dari PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace:
1️⃣ Bukan Pajak Baru!
Sekarang, PPh yang dulu dibayar sendiri, kini bisa langsung dipotong/diambil oleh marketplace tempat kamu jualan.
2️⃣ UMKM dengan Omzet ≤ Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun, tetap TIDAK DIPUNGUT PPh Pasal 22.
3️⃣ Lebih Mudah & Praktis
Pembayaran pajak makin mudah karena sudah terintegrasi di platform marketplace.
4️⃣ Adil untuk Semua Pedagang
Sistem ini menyetarakan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Bukan beban pajak baru.
5️⃣ Pengawasan Lebih Kuat, Shadow Economy Tertutup
Aturan ini membantu DJP meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah shadow economy, khususnya buat yang selama ini belum patuh.
Kesimpulan:
PMK 37/2025 TIDAK menambah jenis pajak baru, hanya mengubah cara pemungutannya supaya lebih sederhana, adil, dan mudah. Jangan khawatir, UMKM tetap aman dari pungutan pajak selama omzet di bawah Rp500 juta setahun.
—
t.me/FAQcoretax