Coba cek emailnya. Sudah dapat email dari ditjen.pajak@pajak.go.id?

Ajakan ini adalah untuk Segera Aktivasikan Akun Coretax DJP dan buat KO DJP. Resmi dari DJP.

Mengingat tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan harus dilaporkan melalui Coretax.

Biar lebih nyaman, aktivasi dan buat KO DJP-nya sesegera mungkin. Jangan mepet-mepet.

Berikut Tutorial Youtube:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP

Ajak teman, keluarga, rekan kerjanya.
Kalau ada kendala/pertanyaan, komen di sini..

Terima kasih


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top