Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#eFaktur
Bila terdapat info lebih lanjut akan kami update
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#eFaktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
📚 PDF: Q&A
Penerapan Aplikasi
e-Faktur Client Desktop
Vol.2 - 13022025
✨ Resmi dari DJP
Tindaklanjut penerbitan KEP-54 2025. Silakan dimanfaatkan dan disebarkan.
Gratis dan tidak diperjualbelikan.
Terima kasih.
--
@FAQcoretax
Penerapan Aplikasi
e-Faktur Client Desktop
Vol.2 - 13022025
✨ Resmi dari DJP
Tindaklanjut penerbitan KEP-54 2025. Silakan dimanfaatkan dan disebarkan.
Gratis dan tidak diperjualbelikan.
Terima kasih.
--
@FAQcoretax
🚧 #WorkInProgress
Isu sedang ditangani
19:57 WIB - 13022025
—
@FAQcoretax
Isu sedang ditangani
19:57 WIB - 13022025
💢 BPE yang terbentuk padahal belum lapor, atau tidak terbentuk padahal sudah lapor
💢 Tombol tetapkan role yang tidak bisa diklik
💢 Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk PPh pasal 21 dan PPN
Ketiganya sedang ditangani oleh pengembang probis masing-masing
—
@FAQcoretax
#eBupot21
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi
Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
User Manual Convert Excel to #XML
Langkah-langkahnya cara mengonversi file Excel ke XML menggunakan File Converter Excel:
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Langkah-langkahnya cara mengonversi file Excel ke XML menggunakan File Converter Excel:
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#XML #Digunggung
Lastupdate 18.23 WIB 13022025
Pdf petunjuk pembuatan XML, cek di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#Pembayaran
#DepositPajak
Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi, sementara mimin @FAQcoretax menyarankan:
—
@FAQCoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54#KEP54 #eFakturDesktop
⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB
🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur
3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
❌ Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.
4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.
🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)
5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
✅ Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.
6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
🔹 Pelaporan SPT Masa PPN
9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54 - Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop
1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?
2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP
10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak
Kembali ke Daftar Isi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#KEP54 #eFakturDesktop
Resume by @FAQcoretax:
Selanjutnya, klik:
🗃 PDF KEP-54
📋 Pengumuman Resmi KEP 54
FAQ (diperbaharui sesuai perkembangan):- FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- 📚 PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- 📚 PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
UPDATELangkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi)
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Create From Interface.
4️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
5️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
6️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.
Kembali ke FAQ 84
Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) 1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan
kembali ke FAQ 84
#eFaktur
#DokumenLain
⬇️ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnyaLastupdate pukul 08:36 WIB 13-02-2025
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ KlikTindakan Lainnya.
4️⃣ Klik Create From Interface.
5️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
6️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
7️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.
🔼 Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan.
⚠️ Catatan Penting
✅ Pastikan NPWP Pemilik Barang adalah NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data.
✅ Setelah data ter-prepopulated, semua Dokumen Lain (Masukan & Keluaran) akan tercatat pada kolom "Perekam" sebagai "DJBC".
✅ Lakukan penarikan data dokumen lain (keluaran & masukan) secara berkala, misalnya mingguan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
A friendly reminder bagi PKP:
Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.
Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022
Minimal jaga-jaga 😁😄
Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi 😀
Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.
Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022
Minimal jaga-jaga 😁😄
Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi 😀