Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
📌Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeridan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.
Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 — Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
1️⃣CARA MEMUNCULKAN LAMPIRAN 7 Masuk ke Induk SPT ➜ Bagian D Penghitungan PPh Angka 8. Jika muncul pertanyaan: “Apakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?” 👉 Pilih Ya. Sistem akan otomatis membuka Lampiran 7.
2️⃣CEK DATA PREFILL Saat Lampiran 7 dibuka, Coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (berasal dari SPT Tahunan sebelumnya, atau SKP, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali jika ada). Jika data kosong ➜ Silakan isi manual
3️⃣JIKA PERLU MENGUBAH DATA Klik ikon pensil pada baris tahun pajak secara berurutan yang ingin disesuaikan. 📝Aturan Input: • Laba/Rugi Neto Fiskal: Jika rugi, wajib diisi dengan ANGKA NEGATIF. (Contoh: -500.000.000) • Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika kerugian telah/akan digunakan, wajib diisi dengan ANGKA POSITIF. (Contoh: 300.000.000)
4️⃣CARA MENGISI DISTRIBUSI KOMPENSASI • Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1: Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. • Kolom Tahun Pajak Ini (Y): Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan. • Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1): Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
5️⃣DAMPAKNYA KE FORMULIR LAIN Setelah klik Simpan, angka dari Lampiran 7 akan otomatis masuk ke: ✅Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal. ✅Lampiran 6 Angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
🎯INTINYA: Aktifkan Lampiran 7 dari Induk ➜ Cek data prefill ➜ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) ➜ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.
Aktifkan di Induk ➜ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP ➜ Upload Bukti di Induk➜ Selesai
Berikut tahapannya: 1️⃣AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
Masuk ke Induk SPT Bagian E angka 13, lalu pilih “Ya” pada pertanyaan "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/pungut oleh pihak lain?" 👉Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.
2️⃣ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
Masuk ke L3 bagian A ➜ Bagian penghasilan luar negeri, lalu klik +Tambah.
Isi secara manual data berikut: * Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN * Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll) * Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN) * Mata Uang Asing * PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing) * Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah) 💡Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.
3️⃣UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
Kembali ke Induk SPT ➜ Bagian I (Lampiran Lainnya). Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF: * 📄 Bukti potong/bayar pajak luar negeri * 📄 Laporan keuangan, dan: * 📄 SPT dari negara sumber penghasilan serta * 📄 Dokumen Lain yang mendukung yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678
4️⃣PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
Misal: Dividen Luar Negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Realisasi Investasi PMK-81 * JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B. * Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan). * Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.
✨CATATAN: Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.