Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
[ PART 1] Solusi Permasalahan Terkait Aplikasi e-Faktur di Coretax (Ringkasan Bimtek Internal 15012025)
Tanggal update terakhir: 17012025 15:00
#eFaktur
#SolusiError

1️⃣ Gagal Upload Faktur: "Object Reference Not Set to an Instance of an Object"
📌 Penyebab: Data profil Wajib Pajak tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian (contoh: alamat ID TKU penjual/pembeli).
📋 Solusi:
- Perbaiki data Wajib Pajak di Coretax hingga lengkap dan sesuai. Perbaikan bisa melalui menu "Edit" di Informasi Umum atau melalui permohonan perubahan data di menu Portal Saya.
- Jika tetap gagal, silakan laporkan ke KPP terdaftar untuk dilakukan tiket Melati:
- Jelaskan masalah "object reference not set to an instance of an object" saat upload faktur.
- Tambahkan kode unik atau karakter tertentu pada kolom referensi faktur (misalnya: "error 1 PT ABC", kemudian simpan faktur tersebut (tidak perlu di-upload)
- Informasikan kode/karakter tersebut pada petugas KPP untuk dibuatkan tiket Melati.

Tips dari KPP:
- Pilih kode barang/jasa 00000
- Pastikan isian bertanda bintang diisi lengkap


2️⃣ Status Signing "In Progress" Terus-Menerus
📌 Penyebab: Proses signing faktur gagal.
📋 Solusi:
- Reset passphrase dan pastikan tidak ada karakter terlarang (` / +).
- Jika gagal, passphrase memang tidak pernah terbit (gagal), sehingga ajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax.
- Pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi.

Solusi dari KPP:
- Ulangi proses sign dengan klik tombol pensil > simpan > upload > isi passphrase > confirm sign berulang kali hingga approval berhasil


3️⃣ Tombol "Submit" Tidak Muncul Setelah Mengisi Faktur
📌 Penyebab: Akun tidak memiliki hak akses untuk submit faktur.
📋 Solusi:
- Login dengan akun orang pribadi (PIC atau Signer).
- Jika akun hanya drafter, minta admin menambahkan peran yang sesuai di menu Wakil/Kuasa saya setelah ditambahkan di Pihak Terkait (Pusat) atau di TKU (bagi Cabang).


4️⃣ Upload Faktur Format XML Gagal
📋 Solusi:
- Ubah format tanggal di Excel menjadi text sebelum dikonversi ke XML.
- Gunakan template dan converter dari situs pajak.go.id.
- Pastikan koneksi internet stabil, lengkapkan semua parameter (kolom) wajib, dan batasi desimal maksimal 2 digit.


5️⃣ Input Tanggal Mundur di e-Faktur

📋 Solusi:
- Input tanggal sesuai tanggal transaksi, perhatikan batas waktu upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
- Gunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk masa pajak Desember 2024 ke bawah.


6️⃣ Penerbitan Faktur Pajak ke WP Cabang

📋 Solusi:
- Pilih ID TKU yang sesuai: secara default, NPWP dan alamat yang tercantum adalah NPWP pusat. Jika penyerahan dilakukan ke TKU tertentu, pilih ID TKU yang sesuai
- Wajib Pilih ID TKU untuk Kawasan Berikat: Untuk penyerahan ke kawasan berikat, wajib memilih ID TKU yang sesuai.


7️⃣ Penggunaan DPP Nilai Lain
📋 Solusi:
- Gunakan kode faktur sesuai urutan prioritas kode faktur. Contoh: Kode faktur untuk DPP Nilai Lain adalah 04, namun jika transaksi memenuhi kriteria untuk kode transaksi lain (misalnya 07, 08, 02, 03), gunakan kode transaksi tersebut.
- Misalnya, sesuaikan DPP untuk Transaksi Tertentu: Untuk transaksi ke pemungut (kode 02 atau 03), dan tetap gunakan kode transaksi 02/03 dan sesuaikan DPP sesuai PMK 131/PER-01/2022.


8️⃣ Penerbitan Faktur Pajak Bagi Luar Negeri atau Non Subjek
📋 Solusi:
- Pembeli Orang Pribadi: Pilih "Paspor" dan masukkan nomor paspor.
- Pembeli Badan: Pilih "Identitas Lain" dan masukkan nomor dokumen identitas badan.


9️⃣ Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax
📋 Solusi:
- Faktur uang muka dan pelunasan di Coretax saling terhubung otomatis. Caranya klik di sini
- Faktur uang muka dari e-Faktur Desktop tidak terhubung di Coretax, buat faktur pelunasan sebagai faktur biasa. Caranya klik di sini

Kembali ke daftar isi https://t.me/FAQcoretax/150

Dikompilasi Rahmatullah Barkat

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Daftar permasalahan dan solusi e-Faktur di Coretax
Tanggal update terakhir: 17012025 15:00
#SolusiError

[Part 1] Solusinya klik di sini, memuat:
1. Gagal Upload Faktur: "Object Reference Not Set to an Instance of an Object"
2. Status Signing Faktur "In Progress" Terus-Menerus
3. Tombol "Submit" Tidak Muncul Setelah Mengisi Faktur
4. Upload Faktur dalam Format XML Gagal
5. Input Tanggal Mundur di e-Faktur
6. Penerbitan Faktur Pajak ke WP Cabang
7. Penggunaan DPP Nilai Lain
8. Penerbitan Faktur Pajak Luar Negeri atau Non Subjek
9. Penerbitan Faktur Uang Muka dan Pelunasan di Coretax

[Part 2] Solusinya klik di sini, memuat:
10. Pembulatan Nilai di File Excel Converter
11. Retur Faktur Pajak Keluaran/Masukan Gagal di Coretax
12. Kode Faktur untuk DPP Nilai Lain di PMK 131
13. Faktur 07 Kawasan Berikat Tidak Dapat Dibuat Karena Nomor Aju Tidak Ditemukan
14. Dokumen Pendukung untuk Faktur 07 Kawasan Bebas
15. Nomor Faktur Muncul Tapi Status Faktur Tidak Approve
16. Role Kuasa Drafter Faktur Dapat Mengakses Semua Jenis Bukti Potong
17. Pembuatan SPT Masa PPN Setelah Tanggal 1
18. Tombol PDF Faktur Tidak Muncul Setelah Upload XML

Isinya akan diupdate berkala..

Dikompilasi Rahmatullah Barkat

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Subuh dini hari telah dilakukan downtime untuk perbaikan.

Mohon untuk mencoba clear cache dan cookies di browser nya, ctrl + shift + delete. Lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id kembali.

Awal pasti loading lama. Silakan direfresh ulang sampai terbuka sempurna. Semoga dengan begini masalah efaktur berangsur membaik.
FAQ Coretax
42. Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax? #eFaktur #UangMuka #Pelunasan Diupdate 01 Mei 2025 Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan: ### 🧠 Konsep Dasar: 🔗 Koneksi…
43. Bagaimana cara membuat FP pelunasan di Coretax bila FP Uang Mukanya berasal dari sistem lama (eFaktur Desktop)?
#eFaktur
#Pelunasan

Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy) diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri.

📌 Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama.

---

### Ketentuan:
1️⃣ Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax:
- Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis.
- Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur dibuat di Coretax.

2️⃣ Faktur pelunasan berdiri sendiri:
- Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa.

---

Cara Membuat Faktur Pelunasan di Coretax:
- Tidak perlu mencentang kolom "Pelunasan" pada form Faktur Pajak.
- Isi detail transaksi dengan menambahkan satu baris barang:
• Nama barang: "Faktur Pelunasan atas..."
• Harga satuan: Sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.
• Kuantitas: 1
- Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor Faktur Uang Muka dari sistem lama di kolom referensi atau nama barang.

---

Intinya:
Faktur Pajak Pelunasan dibuat berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan pada saat pelunasan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya di sistem lama.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pelunasan
Ilustrasi Perekaman FP Pelunasan dan Cetakan PDF
Update 1 Mei 2025

Tahapan Pembayaran Pelunasan 2 juta -> Terhitung otomatis di sistem di mana tertulis 2.24jt di baris pelunasan dan DPP Nilai Lain 1.8 juta.

Penjelasan: https://t.me/FAQcoretax/130
#UangMuka Kedua:
Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Kedua dan Cetakan PDF

Tahapan Pembayaran Kedua: 1 juta
Pada baris uang muka diisi 11/12 x 1 juta: 916 ratusan
- Pada baris uang muka isi 1 juta

Penjelasan: https://t.me/FAQcoretax/130
#UangMuka Pertama:
Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Pertama dan Cetakan PDF

Update 1 Mei 2025

Total harga jual transaksi: Rp5juta.
Terdiri dari:
- Barang ABC : Rp 2 juta
- Barang DEF : Rp 3 juta
Tahapan Pembayaran Pertama
- Pertama: 2 juta -> Pada baris uang muka diisi 11/12 x 2 juta: 1.8-an juta
- Pertama: 2 juta, maka isi uang muka 2 juta

Penjelasan https://t.me/FAQcoretax/130
42. Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax?
#eFaktur
#UangMuka #Pelunasan

Diupdate 01 Mei 2025

Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan:

### 🧠 Konsep Dasar:
Koneksi Faktur:
1. Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax.
2. Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)

Checkbox Uang Muka:
1. Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.
2. Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang.

Checkbox Pelunasan:
Khusus untuk pembayaran terakhir dari sebuah pembayaran bertahap, sistem akan otomatis menampilkan nilai sisa pembayaran baik itu DPP, DPP nilai lain, maupun PPN.

---
### Tentang Faktur Pajak Uang Muka
1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.
2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya.
3. Centang checkbox "Uang Muka":
- Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
- Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi.
4. Jika ada terdapat lebih dari 1 kali pembayaran uang muka/tahap/termin:
- Faktur kedua dst tetap centang tetap checkbox "Uang Muka".
- Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur.
- Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).
---
###Tentang Faktur Pajak Pelunasan
1. Dibuat saat pelunasan.
2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama.
- Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir.
3. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
4. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
---
### Penerapan Ketentuan PMK 131/2024: DPP Nilai Lain (11/12) pada Uang Muka dan Pelunasan
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya):
1. Rekam seluruh detil transaksi di kontrak layaknya Faktur Pajak biasa.
2. Centang "DPP Nilai Lain" setiap penambahan transaksi detail barang/jasa.
3. Masukkan hasil kalkukasi nilai 11/12 x Harga Jual/DPP/Penggantian secara manual pada baris DPP Nilai Lain tiap transaksi. Kecuali untuk FP Uang Muka Kedua dan seterusnya, tidak perlu mengambah transaksi lagi karena udah terisi otomatis dari detail di FP UM pertama.
4. Pada isian "Uang Muka" di bawah daftar transaksi:
- Sebelumnya: isikan nilai uang muka yang diterima dikali 11/12
per tanggal 01 April 2025: isikan nilai uang muka yang diterima

Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan:
1. Tidak perlu menambah detil transaksi karena sudah terisi otomatis.
2. DPP dan PPN terisi otomatis sesuai perhitungan dari total DPP Nilai Lain kontrak/total order dikurangi pembayaran Uang Muka Nilai Lain yang telah diterbitkan sebelumnya.
3. Hasil akhir pada cetakan FP Pelunasan (terhitung otomatis):
- DPP = Total DPP Nilai Lain (pada FP UM-1) dikurangi "Uang Muka Nilai Lain" ke-1, ke-2 dst.
- PPN = DPP x 12% (akan senilai 11% x harga jual)
---
### 📋 Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:
Kasus: Total harga jual transaksi: Rp5juta.
Terdiri dari:
- Barang ABC : Rp 2 juta
- Barang DEF : Rp 3 juta
Tahapan Pembayaran 3 kali
- Pertama: 2 juta
- Kedua: 1 juta
- Pelunasan: 2 juta.
Demi kesederhanaan: asumsi transaksi ke bukan pemungut/tidak dibebaskan/bukan DPP Nilai Lain/Besaran tertentu diatur sendiri: FP 04

1️⃣ Uang Muka Pertama [klik]
2️⃣ Uang Muka Kedua [klik].
3️⃣ Pelunasan [klik].


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
41. Siapa yang bisa menjadi penandatangan Faktur Pajak dalam regulasi pajak dan bagaimana caranya di Coretax?
#ManajemenAkses
#eFaktur

Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah:
- Nama PKP orang pribadi
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:
1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.
- Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).
2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".
- PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.
3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".
- Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.
- Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.

---

📋 Catatan:
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03).
- Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk.
- Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut.

---

📌 Dampak:
1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.
2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
40. Apa solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax?
#ManajemenAkses

Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan.
Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:

1️⃣ Datang ke KPP Terdekat:
- Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan.
- Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.

2️⃣ Langkah Petugas di Coretax:
- Cari NPWP dengan format "0" + NPWP Lama di modul "Registrasi" » Pencarian Wajib Pajak » Pilih.
- Masuk ke sub menu "Informasi Umum" wajib pajak tersebut.
- Klik tombol "Ubah NPWP ke NIK" di sudut kanan atas.
- Pastikan data identitas, termasuk nama ibu kandung, sudah sesuai. Validasi dilakukan dengan data dukcapil.

3️⃣ Setelah Padan:
- Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.

4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai:
- Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
*Pengumuman Penting*

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan perbaikan bugs pada modul pendaftaran dan sistem manajemen dokumen. Proses ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Coretax DJP. Bersamaan dengan itu, sedang dilakukan proses pembaruan data.

Kami memahami bahwa hal ini mepengaruhi kenyamanan Anda dalam mengakses Coretax DJP. Oleh karena itu, kami mohon kesabaran dan pengertiannya selama proses ini berlangsung. Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar sistem dapat kembali beroperasi dengan lancar.

Terima kasih atas dukungan dan pengertian Anda.
Back to Top