FAQ Coretax
42. Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax? #eFaktur #UangMuka #Pelunasan Diupdate 01 Mei 2025 Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan: ### 🧠 Konsep Dasar: 🔗 Koneksi…
43. Bagaimana cara membuat FP pelunasan di Coretax bila FP Uang Mukanya berasal dari sistem lama (eFaktur Desktop)?
#eFaktur
#Pelunasan

Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy) diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri.

📌 Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama.

---

### Ketentuan:
1️⃣ Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax:
- Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis.
- Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur dibuat di Coretax.

2️⃣ Faktur pelunasan berdiri sendiri:
- Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa.

---

Cara Membuat Faktur Pelunasan di Coretax:
- Tidak perlu mencentang kolom "Pelunasan" pada form Faktur Pajak.
- Isi detail transaksi dengan menambahkan satu baris barang:
• Nama barang: "Faktur Pelunasan atas..."
• Harga satuan: Sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.
• Kuantitas: 1
- Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor Faktur Uang Muka dari sistem lama di kolom referensi atau nama barang.

---

Intinya:
Faktur Pajak Pelunasan dibuat berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan pada saat pelunasan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya di sistem lama.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top