[ PART 1] Solusi Permasalahan Terkait Aplikasi e-Faktur di Coretax (Ringkasan Bimtek Internal 15012025)
Tanggal update terakhir: 17012025 15:00
#eFaktur
#SolusiError

1️⃣ Gagal Upload Faktur: "Object Reference Not Set to an Instance of an Object"
πŸ“Œ Penyebab: Data profil Wajib Pajak tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian (contoh: alamat ID TKU penjual/pembeli).
πŸ“‹ Solusi:
- Perbaiki data Wajib Pajak di Coretax hingga lengkap dan sesuai. Perbaikan bisa melalui menu "Edit" di Informasi Umum atau melalui permohonan perubahan data di menu Portal Saya.
- Jika tetap gagal, silakan laporkan ke KPP terdaftar untuk dilakukan tiket Melati:
- Jelaskan masalah "object reference not set to an instance of an object" saat upload faktur.
- Tambahkan kode unik atau karakter tertentu pada kolom referensi faktur (misalnya: "error 1 PT ABC", kemudian simpan faktur tersebut (tidak perlu di-upload)
- Informasikan kode/karakter tersebut pada petugas KPP untuk dibuatkan tiket Melati.

Tips dari KPP:
- Pilih kode barang/jasa 00000
- Pastikan isian bertanda bintang diisi lengkap


2️⃣ Status Signing "In Progress" Terus-Menerus
πŸ“Œ Penyebab: Proses signing faktur gagal.
πŸ“‹ Solusi:
- Reset passphrase dan pastikan tidak ada karakter terlarang (` / +).
- Jika gagal, passphrase memang tidak pernah terbit (gagal), sehingga ajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax.
- Pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi.

Solusi dari KPP:
- Ulangi proses sign dengan klik tombol pensil > simpan > upload > isi passphrase > confirm sign berulang kali hingga approval berhasil


3️⃣ Tombol "Submit" Tidak Muncul Setelah Mengisi Faktur
πŸ“Œ Penyebab: Akun tidak memiliki hak akses untuk submit faktur.
πŸ“‹ Solusi:
- Login dengan akun orang pribadi (PIC atau Signer).
- Jika akun hanya drafter, minta admin menambahkan peran yang sesuai di menu Wakil/Kuasa saya setelah ditambahkan di Pihak Terkait (Pusat) atau di TKU (bagi Cabang).


4️⃣ Upload Faktur Format XML Gagal
πŸ“‹ Solusi:
- Ubah format tanggal di Excel menjadi text sebelum dikonversi ke XML.
- Gunakan template dan converter dari situs pajak.go.id.
- Pastikan koneksi internet stabil, lengkapkan semua parameter (kolom) wajib, dan batasi desimal maksimal 2 digit.


5️⃣ Input Tanggal Mundur di e-Faktur

πŸ“‹ Solusi:
- Input tanggal sesuai tanggal transaksi, perhatikan batas waktu upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
- Gunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk masa pajak Desember 2024 ke bawah.


6️⃣ Penerbitan Faktur Pajak ke WP Cabang

πŸ“‹ Solusi:
- Pilih ID TKU yang sesuai: secara default, NPWP dan alamat yang tercantum adalah NPWP pusat. Jika penyerahan dilakukan ke TKU tertentu, pilih ID TKU yang sesuai
- Wajib Pilih ID TKU untuk Kawasan Berikat: Untuk penyerahan ke kawasan berikat, wajib memilih ID TKU yang sesuai.


7️⃣ Penggunaan DPP Nilai Lain
πŸ“‹ Solusi:
- Gunakan kode faktur sesuai urutan prioritas kode faktur. Contoh: Kode faktur untuk DPP Nilai Lain adalah 04, namun jika transaksi memenuhi kriteria untuk kode transaksi lain (misalnya 07, 08, 02, 03), gunakan kode transaksi tersebut.
- Misalnya, sesuaikan DPP untuk Transaksi Tertentu: Untuk transaksi ke pemungut (kode 02 atau 03), dan tetap gunakan kode transaksi 02/03 dan sesuaikan DPP sesuai PMK 131/PER-01/2022.


8️⃣ Penerbitan Faktur Pajak Bagi Luar Negeri atau Non Subjek
πŸ“‹ Solusi:
- Pembeli Orang Pribadi: Pilih "Paspor" dan masukkan nomor paspor.
- Pembeli Badan: Pilih "Identitas Lain" dan masukkan nomor dokumen identitas badan.


9️⃣ Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax
πŸ“‹ Solusi:
- Faktur uang muka dan pelunasan di Coretax saling terhubung otomatis. Caranya klik di sini
- Faktur uang muka dari e-Faktur Desktop tidak terhubung di Coretax, buat faktur pelunasan sebagai faktur biasa. Caranya klik di sini

Kembali ke daftar isi https://t.me/FAQcoretax/150

Dikompilasi Rahmatullah Barkat
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top