Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Bila masih mengalami error, dicoba klik beberapa kali (coba ulang) sampai berhasil. Saya coba 2 kali klik simpan di informasi umum berhasil setelah sempat keluar error "Timout Waiting For Rersponse"
✨ Bila terdapat isian saat "Hanya Registrasi" yang keluar error "Tidak Sesuai Dengan Data Pihak Ketiga", silakan konfirmasi ke KPP terdaftar untuk dilakukan pengecekan data dukcapilnya, atau konfirmasi ke Dukcapil. Isian alamat, agama, dan jenis pekerjaan harus persis dengan yang ada di dukcapil.
Cara agar NIK nya masuk ke Database Coretax:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Ada 2 kemungkinan:
1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP
2️⃣ Belum Punya Akun Coretax
Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax:
Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami, ikuti langkah ini [Klik Di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
"Diinfokan oleh tim teknis, terdapat load akses tinggi pada modul pendaftaran dan manajemen sistem data (yang digunakan banyak proses bisnis), membuat sistem menjadi melambat. Mohon menunggu dan mencoba berkala. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. 🙏"
#eFakturDesktop
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
48. Kode billing dibuat melalui Coretax tapi tidak ditemukan di bank untuk dibayar. Apa solusinya?
#Pembayaran
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#KodeOtorisasi
Cara Membuat Kode Otorisasi di Coretax
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Kode Otorisasi DJP:
1️⃣ Masuk ke akun Coretax Anda menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi.
- Masukkan kode Captcha, lalu klik "Login".
2️⃣ Masuk ke menu Sertifikat Elektronik:
- Akses melalui dropdown "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
3️⃣ Pastikan data identitas Wajib Pajak telah sesuai.
4️⃣ Pilih jenis sertifikat elektronik "Kode Otorisasi DJP".
5️⃣ Isi passphrase yang dikehendaki.
- Passphrase harus memiliki:
- Minimal 8 karakter.
- 1 huruf besar, 1 angka, dan 1 karakter khusus.
-Hindari karakter khusus ` kutip, / garis miring, dan + plus
6️⃣ Checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan.
- Jika sudah selesai, klik "Simpan".
✅ Selamat! Kode Otorisasi DJP telah berhasil diterbitkan.Catatan:
- Permintaan ini dapat dilakukan lebih dari sekali
- Wajib Pajak yang sudah melakukan pra implementasi atau yang gagal incorrect sign passphrase disarankan untuk mengajukan permintaan kode otorisasi ulang
- Usahakan foto sama dengan KTP atau foto bersebelahan dengan KTP agar kode otorisasi dapat digunakan
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
Klik icon refresh di bawah tombol "+ Buat Faktur"
Tunggu hingga proses loading berhasil. Pastikan jaringan lancar.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Tanggal update terakhir: 17012025 15:00
#eFaktur
10. Pembulatan Nilai di File Excel Converter
11. Retur Faktur Pajak Keluaran/Masukan Gagal di Coretax
12. Kode Faktur untuk DPP Nilai Lain di PMK 131
13. Faktur 07 Kawasan Berikat Tidak Dapat Dibuat Karena Nomor AJU Tidak Ditemukan
14. Dokumen Pendukung untuk Faktur 07 Kawasan Bebas
15. Nomor Faktur Muncul Tapi Status Faktur Tidak Approve
16. Role Kuasa Drafter Faktur Dapat Mengakses Semua Jenis Bukti Potong
17. Pembuatan SPT Masa PPN Setelah Tanggal 1
---
18. Tombol PDF Faktur Tidak Muncul Setelah Upload XML
Kembali ke daftar isi https://t.me/FAQcoretax/150
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Solusi:
Catatan:
Catatan:
[Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP.
[Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Catatan: