#EdukasiPajak #PajakMarketplace #PMK37

πŸ“„ MATERI EDUKASI RESMI DJP: Memahami Secara Komprehensif Aspek Kewajiban PPh Bagi Pedagang dalam Ekosistem Marketplace (PMK-37/2025)

Telah rilis materi edukasi resmi (Salindia) yang disusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum terkait aspek kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam ekosistem Marketplace, yang disesuaikan dengan berlakunya PMK-37 Tahun 2025.

πŸ“š STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
- Aspek Perpajakan Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Kewajiban Self Assessment Secara Umum Atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Hak dan Kewajiban PPh Final 0,5% atas Penghasilan Kegiatan Usaha
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Bagi Pedagang Sesuai PMK-37/2025
- Latar Belakang dan Tujuan Pemungutan PPh 22
- Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Pedagang Dalam Negeri dalam Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
- Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain

πŸ‘₯ TIM PENYUSUN:
β€’ Penyusun: Muh Rahmatullah Barkat M & Arif Nur Rochman (Direktorat P2Humas DJP)
β€’ Editor: Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP) & Timon Pieter (Direktorat P2Humas DJP)

⚠️ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan murni sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran dengan perundang-undangan, maka acuan utama tetap merujuk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

πŸ“₯ Unduh : https://pajak.go.id/memahami-secara-komprehensif-aspek-kewajiban-pph-bagi-pedagang-dalam-ekosistem-marketplace

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top