#BreakingNews
📢 INFO PENTING BAGI PKP!
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa
Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
✅ Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026
📌 Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
🛠 Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.
⏰ Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
📚 Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).
--
t.me/FAQcoretax
📢 INFO PENTING BAGI PKP!
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa
Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
✅ Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026
📌 Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
🛠 Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.
⏰ Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
📚 Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).
--
t.me/FAQcoretax