Pemerintah meluncurkan paket insentif pajak untuk memberi kemudahan! Mulai 2025, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas ke sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Artinya, pajak Anda pada sektor di atas dibayarkan oleh Pemerintah!

Selengkapnya sesuai PMK-72 Tahun 2025

https://www.instagram.com/p/DQJjJ_0Ejja/


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top