#Reminder

Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%

DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.

Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.

Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.

Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.

Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.

Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top