Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananEfaktur
Atas isu limit detail transaksi dalam faktur pajak, kendala posting SPT, dan pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai diperbaiki tim Teknis.
Silakan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Atas isu limit detail transaksi dalam faktur pajak, kendala posting SPT, dan pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai diperbaiki tim Teknis.
Silakan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananEfaktur
Atas isu limit detail transaksi dalam faktur pajak infonya sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
Atas isu limit detail transaksi dalam faktur pajak infonya sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Service SPT di Coretax dikabarkan akan downtime mulai jam 12.00 s.d. 12.30
—
t.me/FAQcoretax
Service SPT di Coretax dikabarkan akan downtime mulai jam 12.00 s.d. 12.30
—
t.me/FAQcoretax
#eFaktur
173. Saya sudah berhasil import XML FP digunggung tapi nilainya tidak muncul, apakah terdapat kendala?
Terdapat perubahan mekanisme untuk import XML Digunggung pada induk SPT Masa PPN, sebagai berikut:
1. Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2. Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.
Berikut panduan video untuk lebih jelasnya.
—
t.me/FAQcoretax
173. Saya sudah berhasil import XML FP digunggung tapi nilainya tidak muncul, apakah terdapat kendala?
Terdapat perubahan mekanisme untuk import XML Digunggung pada induk SPT Masa PPN, sebagai berikut:
1. Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2. Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.
Berikut panduan video untuk lebih jelasnya.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Silakan bagi PKP yang mengalami notifikasi request time out (RTO) di modul efaktur untuk mencoba kembali.
Jika masih ada kendala yang sama silakan beritahu feedbacknya. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Silakan bagi PKP yang mengalami notifikasi request time out (RTO) di modul efaktur untuk mencoba kembali.
Jika masih ada kendala yang sama silakan beritahu feedbacknya. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Situs resmi:
👉https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Atau dengan langkah berikut:
1️⃣ Buka pajak.go.id
2️⃣ Klik ikon Seputar Coretax DJP
3️⃣ Pilih ikon Pengelolaan SPT Tahunan
📚 Materi yang tersedia meliputi:
- Simulator SPT Tahunan (versi Badan)
- Video Panduan Pelaporan SPT
- Salindia (PDF)
DJP akan terus memperbarui laman ini secara berkala, termasuk penambahan materi baru dan panduan untuk jenis SPT lainnya.
Yuk, manfaatkan laman ini untuk pelaporan SPT Tahunan yang lebih mudah dan mandiri.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Sebagian WP Badan belum menerima pdf BPPU/BP21 di Dokumen Saya meski sudah mendapat notifikasi. Atas isu ini sudah diteruskan ke pengembang untuk perbaikan lebih lanjut.
—
t.me/FAQcoretax
Sebagian WP Badan belum menerima pdf BPPU/BP21 di Dokumen Saya meski sudah mendapat notifikasi. Atas isu ini sudah diteruskan ke pengembang untuk perbaikan lebih lanjut.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terdapat laporan beberapa WP Badan menerima di "dokumen saya" BPA1 yang diterbitkannya untuk pegawainya. Atas isu ini sudah ditangkap tim PSIAP untuk dapat segera diteruskan ke pengembang untuk pengecekan dan perbaikan lebih lanjut.
Jika ada info lebih lanjut, kami segera teruskan.
—
t.me/FAQcoretax
Terdapat laporan beberapa WP Badan menerima di "dokumen saya" BPA1 yang diterbitkannya untuk pegawainya. Atas isu ini sudah ditangkap tim PSIAP untuk dapat segera diteruskan ke pengembang untuk pengecekan dan perbaikan lebih lanjut.
Jika ada info lebih lanjut, kami segera teruskan.
—
t.me/FAQcoretax
Sudah dilakukan fixing atas kendala penggantian Faktur Pajak Keluaran.
Silakan cek dan coba kembali.
Jangan lupa rumus CCI Lo Li-nya ya..
—
t.me/FAQcoretax
Terdapat tombol "Simpan Konsep" dalam tombol pensil Faktur Pajak Keluaran yang sudah terupload, di samping Tombol Batal dan Ganti.
Seharusnya, tombol Simpan Konsep pada FPK yang sudah approved tersebut tidak ada.
Mohon abaikan dan jangan mencoba klik tombol Simpan Konsep, karena akan menyebabkan FP yang sudah approved menjadi created (Masih konsep).
Bila terdapat update kami beritahu segera. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Ditemukan kendala penggantian FP yang menyebabkan isi FP Normal berubah menjadi isi penggantian dan tidak membentuk FP Pengganti baru. Atas kendala tersebut, saat ini sedang ditangani pengembang.
Nantikan info selanjutnya. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Ditemukan kendala penggantian FP yang menyebabkan isi FP Normal berubah menjadi isi penggantian dan tidak membentuk FP Pengganti baru. Atas kendala tersebut, saat ini sedang ditangani pengembang.
Nantikan info selanjutnya. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoXML
Saat ini unit measurement atau satuan ukur di XML versi terbaru Faktur Pajak Keluaran sudah dapat digunakan secara import.
Silakan dapat dicoba. Semoga berhasil.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini unit measurement atau satuan ukur di XML versi terbaru Faktur Pajak Keluaran sudah dapat digunakan secara import.
Silakan dapat dicoba. Semoga berhasil.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan deploy perbaikan atas tombol posting dalam SPT Masa PPN. Silakan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan deploy perbaikan atas tombol posting dalam SPT Masa PPN. Silakan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Infonya sedang dilakukan penyempurnaan tombol posting SPT Masa PPN dan Bea Meterai.
Untuk SPT Masa PPh 21, bisa dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Infonya sedang dilakukan penyempurnaan tombol posting SPT Masa PPN dan Bea Meterai.
Untuk SPT Masa PPh 21, bisa dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
#Info
Beredar isu coretax tidak akan digunakan dari besok hingga senin.
Itu hoax ya.
Coretax tetap bisa digunakan seperti biasa dan tidak ada jadwal maintenance.
--
t.me/FAQcoretax
Beredar isu coretax tidak akan digunakan dari besok hingga senin.
Itu hoax ya.
Coretax tetap bisa digunakan seperti biasa dan tidak ada jadwal maintenance.
--
t.me/FAQcoretax
Perbaikan tombol hapus pada pihak terkait telah selesai dan dapat digunakan kembali.
Silakan dicoba
--
t.me/FAQcoretax
#InfoXML
Terkait tambahan unit measurement/satuan ukur di XML Faktur Pajak Keluaran, sedang ditangani agar dapat segera digunakan dengan lancar melalui skema impor. Sementara silakan menggunakan metode key-in.
Segera kami kabari setelah dapat info terbaru.
--
t.me/FAQcoretax
Terkait tambahan unit measurement/satuan ukur di XML Faktur Pajak Keluaran, sedang ditangani agar dapat segera digunakan dengan lancar melalui skema impor. Sementara silakan menggunakan metode key-in.
Segera kami kabari setelah dapat info terbaru.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas hilangnya tombol hapus di pihak terkait, saat ini sedang diperbaiki.
Segera kami kabari setelah dapat info terbaru.
--
t.me/FAQcoretax
Atas hilangnya tombol hapus di pihak terkait, saat ini sedang diperbaiki.
Segera kami kabari setelah dapat info terbaru.
--
t.me/FAQcoretax
Bukan jamannya EFIN EFIN lagi
Karena EFIN di DJP Online
Dan tahun depan ga pakai DJP online, tapi Coretax
Yuk rame rame saling ngingatin satu sama lain, biar lancar SPT Tahunan Orang Pribadinya awal tahun depan.
Ingatin ortunya, sahabatnya, rekan kerjanya. Semuanya bisa online kok.
Segera aktivasi Akun Coretax yes!
Panduannya ada di sini: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Kalau ada pertanyaan terkait ini. Silakan komen aja..
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Jika mendapat Surat Teguran namun telah melaporkan SPT yang dimaksud dalam teguran tersebut, silakan untuk dapat diabaikan sesuai keterangan yang ada di surat.
"Dalam hal Saudara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut di atas, Saudara dapat mengabaikan Surat Teguran ini."
—
t.me/FAQcoretax
Jika mendapat Surat Teguran namun telah melaporkan SPT yang dimaksud dalam teguran tersebut, silakan untuk dapat diabaikan sesuai keterangan yang ada di surat.
"Dalam hal Saudara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut di atas, Saudara dapat mengabaikan Surat Teguran ini."
—
t.me/FAQcoretax