Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan cleansing atas kendala posting SPT PPN.
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tombol not responsive atau tidak terupdate hingga completed, untuk dapat mencoba kembali tombol posting-nya..
—
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan cleansing atas kendala posting SPT PPN.
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tombol not responsive atau tidak terupdate hingga completed, untuk dapat mencoba kembali tombol posting-nya..
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah diperbaiki tabel referensi Coretax ✅
Silakan dicoba kembali keperluannya, seperti membuat FP secara key-in.
—
t.me/FAQcoretax
Telah diperbaiki tabel referensi Coretax ✅
Silakan dicoba kembali keperluannya, seperti membuat FP secara key-in.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in.
Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanisme import XML untuk buat FP. Sesuai FAQ 44
--
t.me/FAQcoretax
Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in.
Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanisme import XML untuk buat FP. Sesuai FAQ 44
--
t.me/FAQcoretax
Dibuka kembali eskalasi atas pembayaran kode billing dan/atau deposit namun belum masuk ke Buku Besar.
Perlu dicatat bahwa eskalasi ini dilakukan bersamaan dengan bersamaan dengan proses sinkronisasi massal oleh tim PSIAP.
Silakan dimanfaatkan bila butuh urgent.
Akses di https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilih nomor 1
✳️ Update: sekali isi form bisa lebih dari 1 NTPN per Wajib Pajak
Terima kasih. Semoga bermanfaat
—
t.me/FAQcoretax
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?
Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll
❗️ Jenis Sanksi:
✳️ Langkah hitungnya:
🚨 Catatan Penting
Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini
Semoga mencerahkan 👍
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax
174. Saat coba bayar dan lapor SPT Masa PPN yang berisi FP digunggung, apa solusi error:
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0).
atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)
⭕️ Penyebab: Error ini disebabkan karena nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN pada XML FP Digunggung mengandung desimal (nilai di belakang koma), dan tidak sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025.
✅ Solusi:
Tips:—
t.me/FAQcoretax
Kalau login coretax bermasalah:
Pada address bar browser ketikkan: coretaxdjp.pajak.go.id
(jangan gunakan history browser)
Lalu ketika login isi username, password dan captcha, setelahnya jangan pencet enter tapi "klik login".
Silakan dicoba
--
t.me/FAQcoretax
Pada address bar browser ketikkan: coretaxdjp.pajak.go.id
(jangan gunakan history browser)
Lalu ketika login isi username, password dan captcha, setelahnya jangan pencet enter tapi "klik login".
Silakan dicoba
--
t.me/FAQcoretax
#Pembayaran
Dropdwon "periode dan tahun pajak" pada saat buat kode billing secara mandiri, kini urutannya diubah, di mana untuk masa pajak dan tahun pajak berjalan ditampilkan terlebih dahulu.
Pilihan default masa pajak 2025 ditempatkan di atas, bukan lagi 2026.
Namun demikian, salah input masa/tahun pajak masih bisa terjadi saat buat kode billing.
Selalu PASTIKAN ulang. Double check saat buat kode billing, dan/atau saat mau bayar.
Tidak semua pembayaran dapat dilakukan pemindahbukuan, sehingga pilihannya hanya pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sekian reminder ini. Semoga tidak ada kejadian salah setor, karena masa/tahun pajak. 🤲
--
t.me/FAQcoretax
Di tengah suasana duka tersebut, menerima surat atau imbauan perpajakan atas nama almarhum/almarhumah tentu dapat menambah beban pikiran dan kebingungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pasti pertanyaan, "Mengapa kewajiban ini masih ada?", "Sudah Meninggal Kok Masih Harus Lapor SPT Tahunan?", "Apa yang harus dilakukan?"
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sekaligus sebagai bantuan melewati proses duka ini, semua jawaban dan panduan langkah demi langkah telah saya rangkum sebagai panduan bagi yang ditinggalkan:
👉 https://pajak.go.id/id/artikel/sudah-meninggal-tetapi-masih-harus-lapor-spt-tahunan
Secara ringkas, tulisan ini membahas:
- Latar belakang dan regulasi
- Subjek pajak, sebagai pengganti orang yang meninggal
- Siapa penanggung jawabnya
- Apakah harus lapor SPT?
- Panduan langkah bagi wakil sesuai kondisi: cara perubahan data, penonaktifan NPWP, atua penghapusan NPWP
- Syarat dan dokumen terkait
Menyelesaikan kewajiban perpajakan almarhumah, ini sejatinya adalah salah satu bentuk penghormatan kita.
Ini adalah cara kita memastikan semua urusan almarhum/almarhumah tuntas dengan baik di mata negara, dan tentunya memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan bagi keluarga yang mengemban amanah ini.
Hormat saya,
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
#InfoPenangananKendala
Untuk error notifikasi:
Telas selesai diperbaiki untuk penerbitan FP Keluaran, pengkreditan FP Masukan, dll.
Silakan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Untuk error notifikasi:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/einvoiceportal/api/outputinvoice/submit-list
<!DOCTYPE html>
<html lang="id">
<head>
<meta charset="UTF-8">
<meta name="viewport" content="width=device-width, initial-scale=1.0">
<title>404 - Halaman Tidak Ditemukan</title>
dst
Telas selesai diperbaiki untuk penerbitan FP Keluaran, pengkreditan FP Masukan, dll.
Silakan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoUpdate
Terdapat notifikasi error baru: "ODP 12040 : Statement Canceled" untuk proses upload faktur yang lebih dari 30 detik, yang bertujuan untuk mengurangi antrian faktur
Jika muncul notif tersebut, silakan langsung dicoba untuk upload kembali
--
t.me/FAQcoretax
Terdapat notifikasi error baru: "ODP 12040 : Statement Canceled" untuk proses upload faktur yang lebih dari 30 detik, yang bertujuan untuk mengurangi antrian faktur
Jika muncul notif tersebut, silakan langsung dicoba untuk upload kembali
--
t.me/FAQcoretax
Yang menjawab masih error upload dengan detail transaksi kurang dari 100 padahal sudah mencoba delete FP yang created/saved invalid dan diupload ulang sejak jam 19.50 WIB, error yang muncul apa? Silakan komen
Gunakan formula: =ROUND(X,0)
Gunakan format XML terbaru dengan rumus round: