Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
170. Bagaimana perlakuan batasan omzet PP 55 (PPh Final UMKM) untuk suami-istri (PH/MT) yang keduanya memiliki usaha?
—
t.me/FAQcoretax
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
—
t.me/FAQcoretax
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
—
t.me/FAQcoretax
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
—
t.me/FAQcoretax
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
—
t.me/FAQcoretax
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
—
t.me/FAQcoretax
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
—
t.me/FAQcoretax
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (Sektor Perdagangan: Penghasilan Non Final dan Final omzet > 4.8 Milyar)
*Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB
⚠️ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru
Klik di untuk unduh:
Tutorial Youtube: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax
Registrasi dan Login DJP: unduh di sini🏢 Materi Edukasi Coretax #SPTBadan
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Sektor Perdagangan - Non Final & Final > 4.8 Milyar
Materi Edukasi Coretax Orang Pribadi #SPTOP1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Khusus Pegawai Swasta
3. Khusus Pekerja Bebas
4. Khusus WP OP PBT - PPh Final UMKM
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #SPTBadan
Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.
Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, let’s go!
—
t.me/FAQcoretax
Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.
Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, let’s go!
—
t.me/FAQcoretax
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?
Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.
Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
👉 https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
15/09/2025 pukul 09.00 WIB
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang masa pajaknya tidak sesuai, kini sudah deploy perbaikan. Silakan untuk CCLoLi sebelum mencoba ulang. Terima kaasih
—
t.me/FAQcoretax
15/09/2025 pukul 09.00 WIB
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang masa pajaknya tidak sesuai, kini sudah deploy perbaikan. Silakan untuk CCLoLi sebelum mencoba ulang. Terima kaasih
—
t.me/FAQcoretax
Faktanya, itu hanya mitos. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ada mekanisme resmi agar ahli waris tidak terbebani, cukup dengan mengurus SKB dan memenuhi ketentuan BPHTB.
Artikel saya ini bisa membantu banyak keluarga lebih tenang saat menghadapi proses warisan, lengkap dengan langkah pengajuan di Coretax 👉 https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan
Mari kita sebarkan informasi yang benar, agar masyarakat tidak salah paham dan tidak cemas. Edukasi ini sederhana, tapi bisa meringankan banyak hati. ♥️🇮🇩
Salam hormat
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
Mohon maaf ada kendala teknis. Ilustrasi gambar dalam tajuk ini hilang (bertanda silang).
Dicoba akses kembali nanti setelah ada pemberitahuan dari saya ya.
🙏
Dicoba akses kembali nanti setelah ada pemberitahuan dari saya ya.
🙏
Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruang yang lebar dan tidak bisa disingkat, harus dengan gambar ilustrasi dan contoh komprehensif. Saya pun harus mengkonfirmasinya ke pihak pihak terkait.
Alhamdulillah. Hari ini terbit juga.
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
Dengan hormat saya mempersilakan rekan rekan PKP untuk menjadikan tulisan saya ini sebagai sumber menyamakan pemikiran antar lawan transaksi dan sesama internal perusahaan, terkait penerapan ketentuan keterangan nama barang kena pajak dan jasa kena pajak atas FP uang muka dan pelunasan.
Selain itu, ada hal yang baru sejak tanggal 11 september terkait centang FP UM, yang saya berikan informasinya di tajuk tersebut. Silakan disimak.
Salam hormat.
Semoga tercerahkan.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak.
#InfoPenangananKendala
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
Mohon menunggu. Segera kami kabari ya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
Mohon menunggu. Segera kami kabari ya 🙏
--
t.me/FAQcoretax