Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Infonya: Kondisi server saat ini masih sama dengan kondisi kemarin sampai dengan hari ini sebelum 10.45.
Selanjutnya: server SPT Tahunan Badan akan dimatikan sementara mulai 12.00 - 12.15 (15 menit).
SPT Tahunan OP dan SPT Masa PPN (Faktur) seharusnya tidak akan terdampak.
—
t.me/FAQcoretax
Selanjutnya: server SPT Tahunan Badan akan dimatikan sementara mulai 12.00 - 12.15 (15 menit).
SPT Tahunan OP dan SPT Masa PPN (Faktur) seharusnya tidak akan terdampak.
—
t.me/FAQcoretax
231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang?
🎯 PRINSIP UTAMA
────────────────────
🧾 CONTOH KASUS
—
📊 4 SKENARIO PELUNASAN:
1️⃣ Jika pilih: YA ➜ Pemindahbukuan Deposit
2️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Pemindahbukuan Deposit
3️⃣ Jika pilih: YA ➜ Buat Kode Billing
4️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Buat Kode Billing
—
⚠️ CATATAN PENTING:
────────────
📌 KESIMPULAN
--
t.me/FAQcoretax
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?
Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.
Solusi yang harus dilakukan:
✨ Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.
Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➡️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.
Semoga membantu 🙏
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
Jika dihubungi oknum yang mengaku sebagai pegawai/pejabat DJP melalui:
📧 email tanpa domain pajak.go.id
📱 pesan WA / 📞 panggilan telepon
untuk melakukan:
📥 download aplikasi/file (.apk / .pdf palsu)
🔗 klik link mencurigakan
💰 transfer uang ke rekening pribadi
🖥 meminta akses Share Screen
Harap abaikan instruksinya, dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau IG @kringpajak1500200.