FAQ Coretax
Kuis Bagi PKP. Jika pada Des 2025 tidak ada penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat PM sehingga LB di bawah Rp5 Miliar, Apakah di masa pajak tersebut dapat diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan? (Asumsi tanpa SK Kriteria Tertentu "WP Patuh")