Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 18:55 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 18:55 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 11:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 11:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala ✅
Telah deploy perbaikan kendala SPT Tahunan PPh Badan yang blank dengan error "Value cannot be null. (Parameter 'value')."
Silakan dicoba. Pastikan sudah CCLoLi. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telah deploy perbaikan kendala SPT Tahunan PPh Badan yang blank dengan error "Value cannot be null. (Parameter 'value')."
Silakan dicoba. Pastikan sudah CCLoLi. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 12 Januari 2026 Pukul 18:07 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 12 Januari 2026 Pukul 18:07 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 12 Januari 2026 pukul 18:04 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 12 Januari 2026 pukul 18:04 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Atas error value cannot be null. (Parameter 'value')..
Saat membuka konsep SPT Tahunan Badan PPh yang menyebabkan isian SPT menjadi blank, sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
Jika dapat info terbaru, kami akan share di sini.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 13:45 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 13:45 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 10/01/2026 Pukul 10:31 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 10/01/2026 Pukul 10:31 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 11:18 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 11:18 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
#Infopenyelesaiankendala
Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax.
°) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form eskalasi.
Terima kasih.
Info deploy fixing: 10 Januari 2026, pukul 10.03 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax.
°) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form eskalasi.
Terima kasih.

Info deploy fixing: 10 Januari 2026, pukul 10.03 WIB
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 9 Januari 2026 pukul 19:09 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 9 Januari 2026 pukul 19:09 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
#Revisi FAQ 201
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir untuk INSTANSI PEMERINTAH
Berisi materi:
1️⃣ Pendahuluan dan Kewajiban Pemotong Pajak (Hitung, Bayar, Lapor)
2️⃣ Jenis Bukti Pemotongan (BPMP, BPA1, BPA2, dan BP 21)
3️⃣ Penentuan Masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Berhenti Bekerja)
4️⃣ Komponen Penghasilan Bruto (Gaji, Tunjangan, Bonus, Natura, Premi)
5️⃣ Komponen Pengurang Penghasilan *(Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat)*,.
6️⃣ Metode Penghitungan PPh 21 (Tarif Efektif/TER dan Pasal 17 UU PPh)
7️⃣ Pengelolaan Akun Coretax (Konsep Impersonating oleh Wakil Instansi)
8️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA2 (Khusus PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara) secara Manual dan Impor,,.
9️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA1 (Pegawai Tetap dan Pensiunan Berkala) secara Manual dan Impor,,.
🔟 Prosedur PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pemisahan Catatannya
1️⃣1️⃣ Pengembalian Kelebihan Pemotongan kepada Pegawai
—
t.me/FAQcoretax
Berisi materi:
1️⃣ Pendahuluan dan Kewajiban Pemotong Pajak (Hitung, Bayar, Lapor)
2️⃣ Jenis Bukti Pemotongan (BPMP, BPA1, BPA2, dan BP 21)
3️⃣ Penentuan Masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Berhenti Bekerja)
4️⃣ Komponen Penghasilan Bruto (Gaji, Tunjangan, Bonus, Natura, Premi)
5️⃣ Komponen Pengurang Penghasilan *(Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat)*,.
6️⃣ Metode Penghitungan PPh 21 (Tarif Efektif/TER dan Pasal 17 UU PPh)
7️⃣ Pengelolaan Akun Coretax (Konsep Impersonating oleh Wakil Instansi)
8️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA2 (Khusus PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara) secara Manual dan Impor,,.
9️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA1 (Pegawai Tetap dan Pensiunan Berkala) secara Manual dan Impor,,.
🔟 Prosedur PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pemisahan Catatannya
1️⃣1️⃣ Pengembalian Kelebihan Pemotongan kepada Pegawai
—
t.me/FAQcoretax
#Infopenyelesaiankendala
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025, sudah dapat cek ulang isi lampiran B1/B2-nya, dengan melakukan posting terlebih dahulu.
Data B1 dan/atau B2 yang berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024, seharusnya sudah masuk ke draft SPT pembetulan.
Info deploy fixing: 9 Januari 2026, pukul 15.33 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025, sudah dapat cek ulang isi lampiran B1/B2-nya, dengan melakukan posting terlebih dahulu.
Data B1 dan/atau B2 yang berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024, seharusnya sudah masuk ke draft SPT pembetulan.
Info deploy fixing: 9 Januari 2026, pukul 15.33 WIB
—
t.me/FAQcoretax
atau bisa ke pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 1/9/2026 Pukul 8:52:19 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 1/9/2026 Pukul 8:52:19 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala pembuatan nota retur dengan notif error:
Operation Failed ODP-10007:UNIQUE constraint violation ('EINVOICE'.'PK_EINVOICE_FORM_DATA')
telah selesai dilakukan perbaikan .
Silakan coba kembali dan infokan apabila masih terkendala.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 18:30 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 18:30 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax