Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 pukul 16.00 telah selesai ditangani.
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
—
t.me/FAQcoretax
Eskalasi kolektif kendala gagal Submit SPT dengan notifikasi "Proses Submit Sedang Berjalan" khusus SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi.
Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
→ nomor 2.B. (dapat ditutup sewaktu-waktu, segera dimanfaatkan bila mengalami)
Catatan: atas sumber masalah sedang diperbaiki oleh pengembang.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi
Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025
Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.
✅ Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
✅ WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.
--
t.me/FAQcoretax
Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi
Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025
Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.
✅ Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
✅ WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%
DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.
Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.
Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.
Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.
Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.
Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini
--
t.me/FAQcoretax
Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%
DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.
Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.
Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.
Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.
Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.
Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN,
periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek. ✅
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN,
periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek. ✅
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
Saat pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kesalahan:
❌ “Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai”
…padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?
Kami bantu eskalasi:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 2.A.
📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
@FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan selagi dibuka
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan fixing atas kendala posting SPT PPN dengan status:
"Prefilling Return Sheet is in Progress"
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tersebut agar mencoba posting kembali hingga status completed, untuk kemudian dapat cek isi SPT dan melakukan submit (Bayar dan Lapor) apabila data telah sesuai.
—
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan fixing atas kendala posting SPT PPN dengan status:
"Prefilling Return Sheet is in Progress"
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tersebut agar mencoba posting kembali hingga status completed, untuk kemudian dapat cek isi SPT dan melakukan submit (Bayar dan Lapor) apabila data telah sesuai.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Bagi pemotong PPh yang telah menerbitkan bukti pemotongan (contohnya: BPPU), sementara silakan unduh manual bukti pemotongannya dan kirimkan manual ke lawan transaksinya.
Seharusnya, pada menu Dokumen Saya lawan transaksi langsung menerima dokumen tersebut.
Hal ini sedang ditangani oleh tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Bagi pemotong PPh yang telah menerbitkan bukti pemotongan (contohnya: BPPU), sementara silakan unduh manual bukti pemotongannya dan kirimkan manual ke lawan transaksinya.
Seharusnya, pada menu Dokumen Saya lawan transaksi langsung menerima dokumen tersebut.
Hal ini sedang ditangani oleh tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan cleansing atas kendala posting SPT PPN.
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tombol not responsive atau tidak terupdate hingga completed, untuk dapat mencoba kembali tombol posting-nya..
—
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan cleansing atas kendala posting SPT PPN.
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tombol not responsive atau tidak terupdate hingga completed, untuk dapat mencoba kembali tombol posting-nya..
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah diperbaiki tabel referensi Coretax ✅
Silakan dicoba kembali keperluannya, seperti membuat FP secara key-in.
—
t.me/FAQcoretax
Telah diperbaiki tabel referensi Coretax ✅
Silakan dicoba kembali keperluannya, seperti membuat FP secara key-in.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in.
Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanisme import XML untuk buat FP. Sesuai FAQ 44
--
t.me/FAQcoretax
Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in.
Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanisme import XML untuk buat FP. Sesuai FAQ 44
--
t.me/FAQcoretax
Dibuka kembali eskalasi atas pembayaran kode billing dan/atau deposit namun belum masuk ke Buku Besar.
Perlu dicatat bahwa eskalasi ini dilakukan bersamaan dengan bersamaan dengan proses sinkronisasi massal oleh tim PSIAP.
Silakan dimanfaatkan bila butuh urgent.
Akses di https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilih nomor 1
✳️ Update: sekali isi form bisa lebih dari 1 NTPN per Wajib Pajak
Terima kasih. Semoga bermanfaat
—
t.me/FAQcoretax
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?
Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll
❗️ Jenis Sanksi:
✳️ Langkah hitungnya:
🚨 Catatan Penting
Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini
Semoga mencerahkan 👍
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax