Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
PDF aturan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 15:00 WIB tanggal 15 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindaklanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 15:00 WIB tanggal 15 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindaklanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Bila punya pertanyaan terkait PPh 22 yang dipungut Pihak Lain (Merchant) sesuai PMK-37 Tahun 2025
Boleh komen di postingan ini (reply)
Silakan..
Boleh komen di postingan ini (reply)
Silakan..
157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?
📑 Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025
✅ Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
🤷♂️ Siapa yang Mengajukan?
📄 Dokumen Permohonan:
📍 Pemenuhan Syarat SKB:
⏰ Proses & Waktu Penerbitan
✍️ Harus Diperhatikan:
🤳 Informasi lebih lanjut:
- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id
—
t.me/FAQcoretax
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?
❌ Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.
💡 Contoh:
📎 FAQ Deposit terkait:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan dicek kembali:
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Bila datanya masih belum benar, silakan masukkan ulang datanya di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 4.
Terima kasih. Semoga membantu.
—
t.me/FAQcoretax
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?
🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
⁉️ FAQ terkait:
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Atas "deposit atau pembayaran kode billing yang belum masuk buku besar", yang datanya masuk melalui form s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit, sampai pukul 10:46 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah sudah ditindaklanjuti tim terkait dan masuk ke buku besar.
Silakan cek kembali. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Atas "deposit atau pembayaran kode billing yang belum masuk buku besar", yang datanya masuk melalui form s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit, sampai pukul 10:46 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah sudah ditindaklanjuti tim terkait dan masuk ke buku besar.
Silakan cek kembali. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Update #InfoPenangananKendala Terkait kendala isi SPT yang belum terisi semua dari faktur pajak dan lain-lain meski sudah tombol posting, Silakan dicoba kembali. Kabarnya telah dilakukan perbaikan oleh tim terkait.
Silakan pastikan sudah lakukan CCLoLi
Semoga berhasil. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala sebagian WP yang sudah posting namun isi SPT kosong atau hanya masuk sebagian, saat ini sedang proses perbaikan.
Bagi SPT 21 atau Unifikasi, bisa dicoba untuk hapus konsep dan buat kembali, lalu posting ulang.
Kami kabari bila dapat info selanjutnya.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala sebagian WP yang sudah posting namun isi SPT kosong atau hanya masuk sebagian, saat ini sedang proses perbaikan.
Bagi SPT 21 atau Unifikasi, bisa dicoba untuk hapus konsep dan buat kembali, lalu posting ulang.
Kami kabari bila dapat info selanjutnya.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala "Gagal Memuat Data!" saat posting SPT, telah selesai deploy perbaikan.
Silakan dicoba kawan pajak
Silakan komen bila masih mengalami kendala..
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala "Gagal Memuat Data!" saat posting SPT, telah selesai deploy perbaikan.
Silakan dicoba kawan pajak
Silakan komen bila masih mengalami kendala..
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah dideploy perbaikan terkait kendala nama penandatanganan pada grid FPK atas nama perusahaan, padahal harusnya signer. Sehingga, faktur yang diupload kedepannya tidak akan mengalami hal ini kembali.
Perlu dicatat bahwa sejak awal, kendala ini tidak berdampak pemenuhan ketentuan formal faktur pajak (cetakan) karena nama signer sudah benar.
Namun demikian bila info pada grid dirasa perlu disesuaikan, silakan manfaatkan eskalasi kolektif di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (2.B)🙏
Satu kali isi form bisa untuk sekaligus banyak faktur pajak. Caranya:
1. Unduh excel dari grid faktur.
2. Filter yang bermasalah saja
3. Gabung nomor faktur dengan rumus textjoin dengan separator titik koma.
Rumus excelnya:
=Textjoin(";",,A2:A10)
Asumsi nomor faktur di kolom A baris 2 s.d. 10.
4. Masukkan ke dalam form, pilih jenis kendala 4.
Penanganan bersifat tanpa perlu intervensi lanjutan dari wajib pajak. Jadi tinggal menunggu saja. 👍
Terimakasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Telah dideploy perbaikan terkait kendala nama penandatanganan pada grid FPK atas nama perusahaan, padahal harusnya signer. Sehingga, faktur yang diupload kedepannya tidak akan mengalami hal ini kembali.
Perlu dicatat bahwa sejak awal, kendala ini tidak berdampak pemenuhan ketentuan formal faktur pajak (cetakan) karena nama signer sudah benar.
Namun demikian bila info pada grid dirasa perlu disesuaikan, silakan manfaatkan eskalasi kolektif di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (2.B)🙏
Satu kali isi form bisa untuk sekaligus banyak faktur pajak. Caranya:
1. Unduh excel dari grid faktur.
2. Filter yang bermasalah saja
3. Gabung nomor faktur dengan rumus textjoin dengan separator titik koma.
Rumus excelnya:
=Textjoin(";",,A2:A10)
Asumsi nomor faktur di kolom A baris 2 s.d. 10.
4. Masukkan ke dalam form, pilih jenis kendala 4.
Penanganan bersifat tanpa perlu intervensi lanjutan dari wajib pajak. Jadi tinggal menunggu saja. 👍
Terimakasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data faktur yang disubmit sampai dengan 11 Juni 2025 pukul 17.30 WIB atas kendala Nama Penandatangan pada grid FPK pada form eskalasi telah selesai disesuaikan oleh tim teknis PSIAP.
Silakan rekan-rekan cek pada grid faktur masing-masing. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Data faktur yang disubmit sampai dengan 11 Juni 2025 pukul 17.30 WIB atas kendala Nama Penandatangan pada grid FPK pada form eskalasi telah selesai disesuaikan oleh tim teknis PSIAP.
Silakan rekan-rekan cek pada grid faktur masing-masing. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Transaksi melalui kanal internet banking BCA bisnis hari ini SUDAH kembali normal.
Silakan dicoba 👍
--
t.me/FAQcoretax
Transaksi melalui kanal internet banking BCA bisnis hari ini SUDAH kembali normal.
Silakan dicoba 👍
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala ini dapat info dari tim PSIAP masih proses fixing. Info selanjutnya akan kami kabari 🙏
-
t.me/FAQcoretax
Atas kendala ini dapat info dari tim PSIAP masih proses fixing. Info selanjutnya akan kami kabari 🙏
-
t.me/FAQcoretax
Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
nomor 2.B.
Tiket melati akan kami buat per hari secara berkala sampai pemberitahuan selanjutnya.
Semoga dapat membantu eskalasi isu kendala rekan semua. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax