Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
[ESKALASI KOLEKTIF]

💡 Deposit Sudah Bayar, Tapi Belum Terbaca di Buku Besar Coretax?


Jika sudah setor deposit tapi saldonya belum masuk di Buku Besar Coretax, sehingga:
1. Tidak muncul tombol "Pemindahbukuan Deposit"
2. Ada notifikasi "Saldo deposit Anda tidak mencukupi..."

Silakan bisa manfaatkan Form Eskalasi Kolektif oleh @pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit

Data akan segera diteruskan ke pusat untuk dapat ditangani lebih lanjut.

📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
📌 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
atau WA masing-masing
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut

⌚️ Form berbatas waktu dan dapat ditutup sewaktu-waktu

Terima kasih
#Reminder

Ada sebuah ritual yang saya sarankan untuk dilakukan setiap akses/login CORETAX

Tekan Ctrl + Shift + Delete
untuk Clear Cache and Cookies -> All time

Mengapa? Karena kita CORETAX masih terus dikembangkan. Ada deploy setiap hari. Bahkan mungkin setiap jam. Kita tidak tahu apa saja, tapi kita memastikan bahwa setiap akses, kita akses CORETAX dengan apa yang diharapkan versi terbaru, tanpa ada sisa sisa skrip, elemen, data rusak versi lama CORETAX.

Jadi bila mengalami kendala, jangan hanya dicoba ulang, Clear and Cookies dulu.

Setiap akses > CC
Setiap habis error > CC
Setiap ada kabar deployment > CC
Setiap ada yang bilang sudah normal > CC

Shortcutnya: Ctrl + Shift + Delete pada browser > Clear All

Semoga kita dijauhkan dari varian error baru. Amin.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Polling PPN Digunggung berhasil masuk konsep dan tersimpan, SPT terlapor sukses namun PPN digunggungnya HILANG. Saat coba pembetulan menjadi KURANG BAYAR karena konsep delta. Siapa yang mengalami? 😭
Anonymous Poll
31%
SAYA MIN. Konsep pembetulan KB-nya lebih dari 1 milyar 😭😭
32%
SAYA MIN. Konsep pembetulan KB-nya kurang dari 1 milyar 🤕🤕
36%
Saya ga punya FP eceran (XML Digunggung)
#InfoPenanganKendala

Dapat informasi dari tim Teknis PSIAP DJP: Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN yang ada digunggung dengan error non-null, sedang dalam perbaikan dan segera deploy perbaikan.

Mohon menunggu informasi selanjutnya, segera kami kabari bila dapat 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
154. SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?
#SPT #Pembayaran

😢 Permasalahan:

Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.

Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang

📌 Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:
- Masuk menu Buku Besar
- Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
- Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
- Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
- Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"


2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
- Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
- Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
- Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
- Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
- Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" → jenis "Lainnya" → KAP-KJS "411618-100" → masa pajak "01122025" → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
- Klik "Cek isian data" → "Kirim permohonan" > lalu TTE
- Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit

Waktu Proses Pbk:
Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/2024


3️⃣ Lapor Ulang SPT
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")

Catatan:
- Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
- Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024. Rangkuman PSA di sini
- FAQ ini berlaku untuk SPT lain dengan kasus serupa



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala

Informasi dari tim teknis PSIAP:
Terkait penerbitan bupot yang statusnya masih nyangkut di "signing in progress", silakan untuk buat Bupot ulang.

Bupot yang statusnya "signing in progress" akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted".


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError

Mungkin bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]

Ada yang langsung sukses simpan konsep + upload faktur.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
153. Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?
#SPT

Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:

Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
➡️ Dampaknya:
Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
Solusinya:
- Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
- Tidak perlu lakukan pembetulan kembali


Migrasi belum selesai:
Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
Tinggal tunggu saja → Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.


Intinya:
- LB tidak masuk? Cek apakah II.E diedit isi nol ➝ Replace?
- Kalau iya ➝ Tiket Melati ke Pusat via KPP terdaftar/Kring Pajak
- Kalau pakai konsep Delta ➝ tunggu, pasti masuk ke SPT Normal berikutnya yang belum dilaporkan (Cek dasbor kompensasi secara berkala)

Catatan:
- Pastikan melaporkan tiket melati dengan lengkap. Cara dapat tiket melati cek FAQ 120
- Bila pada kondisi nomor dua, nilai LB kompensasi tidak kunjung masuk dasbor (terlalu lama), Silakan ajukan tiket melati juga.



t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Ada yang mengalami "Kesalahan pada ESign: Object reference not set to an instance of an object." Saat TTE di coretax?
Anonymous Poll
87%
Iya mengalami barusan 😭
13%
Aman, tte lapor SPT/FP tidak ada kendala barusan saya coba
20 Juni 2025 - 09.29 WIB

Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini.

Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.

t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
Yang terkendala akses Coretax.

Silakan clear cache and cookies

Ctrl + shift + delete > pilih all time > clear now

Akses kembali Coretax nya
#InfoPenanganKendala

Saat validasi foto pendaftaran NPWP di Coretax, terdapat error "We can not verifiy your image! image size is more than 300kb."

Atas hal ini sedang proses perbaikan aplikasi agar foto dapat dikonversi otomatis dibawah 300kb sesuai requirement dari sistem dukcapil.

Sementara, silakan coba hal berikut, gunakan webcam pc/laptop, dan ubah setting Camera > Settings > Photo Settings ke 0.1MP sesuai gambar berikut:


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Back to Top