Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Per 16/052025 16:10 WIB
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#updateinfo
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Info #error
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode).
Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode). Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
#Update:Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per 17.00 WIB 09/05/2025
#Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Update:Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Ya, Wajib Pajak memiliki hak pengajuan penghapusan sanksi!
Selengkapnya bisa baca di sini
Tutorial pengajuan PSA insya Allah update di FAQ berikutnya
Last update 09/05/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Update 10/05/2025
✅ Solusi yang bisa dicoba:
Catatan- Bila NITKU kosong atau muncul keterangan "Tidak ada opsi tersedia" saat rekam manual Bupot, silakan coba isi informasi umum di Bukti potongnya secara berurut dari Masa Pajak > NPWP (NIK) > lalu dropdown NTIKU
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#XML
Terdapat update atas 2 template XML yang terkait dengan bukti potong PPh 21:
🔹 Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) » BPMP versi 3
🔸 Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) » BP21 versi 4
Dapat juga diunduh tautan pada https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Terima kasih

Kendala pendaftaran NPWP via Coretax WP atau petugas dengan error this aggregate does not exist sedang dalam perbaikan.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
07/05/2025 per 16:00 WIB
"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Format Surat Pernyataan yang Menyatakan Bahwa Peredaran Bruto atas Penghasilan dari Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pada Saat Dilakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Tidak Melebihi Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
#eBupot
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
🤼♀️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
👨💼 Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
💡Catatan:
Sumber: PMK-164 Tahun 2023
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFakturDesktop
--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
Error yang muncul saat bayar dan lapor SPT Masa PPN, baik dengan status nihil maupun kurang bayar (KB), dengan keterangan:
III. Underpayment / Overpayment VAT Calculation bagian H Wajib diisi!
Di mana toggle bagian III.H minta diklik padahal tidak bisa (karena memang nihil dan kurang bayar).
Saat ini sedang dalam penanganan tim terkait. Segera setelah ada kabar kami update ya.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).