Format Surat Pernyataan yang Menyatakan Bahwa Peredaran Bruto atas Penghasilan dari Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pada Saat Dilakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Tidak Melebihi Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Lampiran C PMK-164 Tahun 2023