Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#infoError

Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi:

"Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"


Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.

Source: Tim Teknis PSIAP

Akan segera kami update setelah ada info lanjutan. 🙏🏻


--
t.me/FAQcoretax
#updateinfo

Atas kendala error dengan notifikasi sebagaimana terlampir

https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/createreturnsheet
ODP-8026:Invalid identifier.
at line 21, column 22 of null:
RETURN_SHEET_NUMBER


telah diperbaiki.

Silakan kepada #kawanpajak untuk mencoba kembali.

Source: Tim Teknis PSIAP


--
t.me/FAQcoretax
Per 10.18 WIB

Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon maaf pagi ini server faktur dan SPT sedang overload sehingga menimbulkan banyak transaksi yang time out. Saat ini sedang ditangani dan jika sdh diperbaiki akan segera kami infokan kembali 🙏🏻

Sumber: Tim Teknis PSIAP
FAQ Coretax
86. Saya bingung harus tetap bayar PPh final UMKM atau bayar angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak januari 2025 karena aturannya belum keluar. Bagaimana solusinya? #Pembayaran #DepositPajak Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Final…
Selamat datang bulan Mei 2025.

Sesuai berita yang menyebar, perpanjangan PPh Final masih dalam penyusunan dan pembahasan internal kemenkeu

Ibu Menkeu dan kepala BKF menyatakan bahwa terdapat perpanjangan 1 tahun bagi WP OP pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun sejak terdaftar tahun 2018.

Bagi orang pribadi UMKM yang telah melewati batas 7 tahun namun belum yakin terkait perpanjangan ini, silakan untuk menyetorkan deposit sesuai FAQ 86.

Tanggal pengisian deposit adalah tanggal yang diakui sebagai pembayaran pajak meski dipindahbukukan kemudian.

Pemindahbukuan deposit dapat dilakukan melalui Coretax secara otomatis tanpa penelitian petugas melalui menu Pembayaran > Pemindahbukuan

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Lebih dari setengah responden sudah benar jawabannya. Waktu kelas KUP pasti ga skip 🙊👍
Tn A berusaha lapor SPT Thn Bdn 2024 tapi gagal tidak valid. Tn A melaporkan isi eform nihil dulu, pdhl harusnya KB. Tapi Tn A jg sudah bayar kobilnya s.d. 30 April. Bila Tn A segera pembetulan di Mei, Apakah Tn A kena sanksi telat bayar & telat lapor?
Anonymous Poll
5%
Kena ga ya? 🤔
37%
Ga kena denda telat lapor tapi kena sanksi bunga pembetulan Kurang Bayar SPT 🥲
58%
Aman! Ga kena denda & bunga. Krn bayar & lapor sudah tepat waktu meski isinya msih kurang lengkap 😎
FAQ Coretax
Photo
29 April 2025
           

Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
Http failure during parsing for
https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
sampai saat ini masih proses pengecekan dan penanganan pengembang.

Source: Tim Teknis PSIAP

Pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 tidak dikenakan sanksi terlambat lapor jika dilaporkan paling lambat 10 Mei 2025.
(Cek FAQ ini)

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Photo
Siapa yang mengalami Error Document Outbound saat bayar dan lapor SPT Masa PPN sore ini?
Anonymous Poll
76%
Saya 😭
24%
Bukan saya 🤔
FAQ Coretax
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
"Bapak Ibu yang hari ini terkendala tombol Postingnya tidak berhasil mengupdate data di lampiran SPT dgn indikasi tanggal last update prefilnya masih belum menunjukkan tanggal hari ini silakan dicoba kembali untuk mengklik tombol Posting SPT dan setelah selesai silakan dicek apakah tanggal last updatenya sudah menunjukkan hari ini (posisi sore ini tombol Posting SPT telah dikalibrasi fungsionalitasnya)"

Source: Tim Teknis PSIAP

--
t.me/FAQcoretax
Sudah sering diup soal penipuan, biar tidak ada korban lagi.

Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing

Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id

Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id

Stay safe!
📌 134. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi

🛠 A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
🔹 NOP
🔹 Alamat objek
🔹 Luas tanah/bangunan
🔹 Nama pembeli/detil pembeli

➡️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-08A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
🔻 NIK/NPWP Penjual
🔻 Nama Penjual
🔻 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

➡️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-07A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

➡️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

🔎 Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
✔️ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
✔️ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
✔️ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati
✔️ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

💬 Kesimpulan:
🔸 Cek jenis kesalahan → Ganti atau Batal
🔸 Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya? #Pembayaran Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan…
133. Saya takut mengisi deposit karena terdapat Debit Tersisa di Buku Besar saya, apakah akan autodebet?
#Pembayaran

Tidak. Sesuai jawaban pada FAQ 113 yang telah dilengkapi kasus asli pengisian deposit atas WP yang memiliki tunggakan, diketahui bahwa:

1️⃣ Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2️⃣ Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3️⃣ Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa"


Silakan bisa sebarkan informasi ini dengan menggunakan PDF ilustrasi ini.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Back to Top