Sehubungan dengan simpang siur mengenai penerapan pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama, perlu disampaikan bahwa:
Fitur pengkreditan PM masa pajak tidak sama sudah diimplementasikan dalam sistem Coretax.
Apa yang telah diimplementasikan dalam sistem Coretax saat ini merupakan penjabaran dari regulasi dan kebijakan administrasi perpajakan.
PKP dipersilakan untuk memanfaatkan fitur pengkreditan pajak yang tidak sama sesuai dengan regulasi yang berlaku (UU PPN).
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1