Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Registrasi
Link tersebut rusak karena encoding atau security. Sambil menunggu perbaikan, silakan gunakan solusi sementara:
✅ Solusi Sementara:
%3A diganti :
%2F diganti /
%3F diganti ?
%3D diganti =
%26 diganti &
%3A443%2F%2F diganti :443/
✅ Bisa juga gunakan formula Excel
- Tempatkan link lengkap dari email ke cell A1 di excel
- Masukkan rumus di cell lain:
="https://" & SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(A1, "%3A", ":"), "%2F", "/"), "%3F", "?"), "%3D", "="), "%26", "&"), ":443//", ":443/")—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Last update 19 Juli 2025, pukul 13.00 WIB
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Update #WorkInProgressSPT Masa PPN
Per 25 Feb 2025 pukul 10.00 WIB
Atas kendala yang terkait pembuatan SPT Masa PPN
- error:
- "exception has been thrown by the target of an invocation",
- "error object ref"
- tampilan data faktur belum semuanya masuk di induk maupun lampiran SPT
✅ baru saja dideploy perbaikannya.
Silakan dicoba lagi
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
🚧 Update #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
🕙 08.37 WIB - 25/02/2025
💢 Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT.
Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala.
✅ Hari ini akan dideploy perbaikan atas hal tersebut.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🕙 08.37 WIB - 25/02/2025
💢 Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT.
Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala.
✅ Hari ini akan dideploy perbaikan atas hal tersebut.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang/Telah Ditangani
🕙 20.00 WIB - 24/02/2025
‼️ Apa saja yang sedang diperbaiki dan diharapkan sudah solved setelah downtime:
✅ Perbaikan yang sudah deploy hari ini:
💡Jangan lupa sehabis deploy/downtime:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🕙 20.00 WIB - 24/02/2025
‼️ Apa saja yang sedang diperbaiki dan diharapkan sudah solved setelah downtime:
✅ Perbaikan yang sudah deploy hari ini:
💡Jangan lupa sehabis deploy/downtime:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Katanya, nambah server lagi..
Semoga berdampak signifikan ya. Amiin.
Malam ini bapak/ibu istirahat dulu..

#eFaktur
ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)
🎯 Mekanisme di Coretax:
📌 Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):
📋 Dampak pada SPT Masa PPN:
Kesimpulan: - Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
- Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
✅ #SolusiError atas perkara Migrasi LB Kompensasi PPN
Pukul 11:32 WIB 24/02/2025
❌ LB Kompensasi bernilai Minus pada Draft SPT PPN
❌ LB Kompensasi bernilai Ganda pada Draft SPT PPN
❌ Telanjur Lapor SPT dengan Kompensasi Minus (Menjadi SPT Tambah Bayar yang Tidak Seharusnya)
Jika SPT sudah dilaporkan dalam posisi kompensasi minus, sehingga menyebabkan SPT menjadi tambah bayar dan di draft pembetulan juga tetap minus:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 11:32 WIB 24/02/2025
❌ LB Kompensasi bernilai Minus pada Draft SPT PPN
❌ LB Kompensasi bernilai Ganda pada Draft SPT PPN
❌ Telanjur Lapor SPT dengan Kompensasi Minus (Menjadi SPT Tambah Bayar yang Tidak Seharusnya)
Jika SPT sudah dilaporkan dalam posisi kompensasi minus, sehingga menyebabkan SPT menjadi tambah bayar dan di draft pembetulan juga tetap minus:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Permasalahan: - WP terlanjur membayar PPN Lainnya-Pemungutan (KAP-KJS 411219-900) dengan membuat kode billing secara mandiri.
- Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan seharusnya dilakukan melalui SPT, bukan secara mandiri.
- Konfigurasi 411219-900 telah dihapus dari menu pembuatan kode billing per 20 Februari 2025.
✅ Solusi:
📚 Referensi:
🔹 Terkait Deposit, lihat FAQ 69: https://t.me/FAQcoretax/226
🔹 Tata cara pemindahbukuan ke Deposit, lihat FAQ 109 (coming soon)
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Akses permohonan "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif" dan pilihan alasan bagi Wanita Kawin yang kemudian memilih gabung dengan penghitungan pajak dengan suami"
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#ManajemenAkses #SPTTahunan
Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70
Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri
Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
- Pilih alasan:
✅ "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
- Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71 - https://t.me/FAQcoretax/232
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
🕙 Update 21/02/2025 - 10.05 WIB
💢 Isu: BPE yang belum muncul meskipun SPT sudah terlapor
✅ Solusi Sementara:
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🕙 Update 21/02/2025 - 10.05 WIB
💢 Isu: BPE yang belum muncul meskipun SPT sudah terlapor
- SPT sudah masuk ke grid SPT Dilaporkan, namun BPE belum muncul.
- Pengembang sedang menangani masalah ini.
✅ Solusi Sementara:
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Saat ini ada kendala upload faktur lewat form (tombol pensil per faktur). Maaf atas ketidaknyamanannya, tim pengembang sedang melakukan perbaikan.
✅ Solusi Sementara:
Gunakan upload faktur lewat grid/daftar pajak keluaran, caranya:
1️⃣ Centang faktur yang mau diunggah (No. 1 pada gambar).
2️⃣ Klik tombol "Submit Faktur" (No. 2 pada gambar).
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Untuk pengkreditan pembayaran PPN atas BKPTB/JLN, setelah get data dari menu "create from payment", lakukan hal berikut:
refresh table
klik icon pensil untuk edit data pembayaran yang muncul
isikan informasi penjual pada kolom nama@FAQcoretax
Diskusi @konsulgabjatim1
#PendapatPribadi: Di akhir tanggal batas waktu lapor SPT Masa PPh, pasti banyak yang khawatir akan denda terlambat lapor.
Isu yang saya lihat:
1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
3. Tombol submit and pay error null
4. BPE yang masih belum muncul
dsb dsb
Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.
Pegangannya apa? sementara:
1. Dokumentasi bukti error
2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."
Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.
Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.
Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.
Pantau terus t.me/FAQcoretax (unofficial)
Twitter @kring_pajak (official)
IG @ditjenpajakri
Terima kasih.
Semoga semuanya tetap sehat. 🙏
- Rahmatullah Barkat
Isu yang saya lihat:
1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
3. Tombol submit and pay error null
4. BPE yang masih belum muncul
dsb dsb
Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.
Pegangannya apa? sementara:
1. Dokumentasi bukti error
2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."
Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.
Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.
Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.
Pantau terus t.me/FAQcoretax (unofficial)
Twitter @kring_pajak (official)
IG @ditjenpajakri
Terima kasih.
Semoga semuanya tetap sehat. 🙏
- Rahmatullah Barkat
Pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (harus 17 digit). Penomoran dapat dilihat pada
Sesuai
Pastikan PKP Pembeli yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 dibuatkan Faktur Pajak hanya melalui Coretax dan bukan melalui eFaktur Desktop, sesuai
Dari Sisi Penjual:
Dari Sisi Pembeli: