Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Jangan lupa setiap ada kabar deployment. Untuk bersihkan data aplikasi lama di browser dengan cara:
CTRL + SHIFT + DELETE
pilih All time
pilih Cookies and Cache
Delete
Lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
t.me/FAQcoretax
CTRL + SHIFT + DELETE
pilih All time
pilih Cookies and Cache
Delete
Lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
t.me/FAQcoretax
Banyak sekali error sign ternyata dicek status Certificate Digitalnya INVALID.
Silakan ikuti solusi ini FAQ 104
--
t.me/FAQcoretax
Silakan ikuti solusi ini FAQ 104
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiError: Error saat klik Tombol Bayar dan Lapor dengan keterangan: This Method requires one of the following permission 99:❌Penyebab:
- Wajib Pajak belum melakukan permintaan kode otorisasi/kode otorisasi invalid.
❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara di bawah ini

- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.
2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan: Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi
3️⃣ Cara ajukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat ulang:
- Pastikan tidak impersonate, cukup bertindak sebagai orang pribadi
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
—
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
#SolusiError #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
Update #WorkInProgressPukul 18:55 WIB 18-02-2025
📢 Deployment Terbaru:
Baru saja dilakukan:
✅ Perbaikan Kompensasi:
- Kalkulasi dan pembacaan data Kompensasi dari data migrasi untuk SPT (21/26, PPN, PPN Deemed)
✅ Perbaikan Validasi SPT PPN: Error 404 saat Submit prefill SPT PPN.
💡 Catatan:
- Jika sebelumnya pernah mengalami kendala tersebut, silakan dicek dan coba kembali.
--
@FAQcoretax
Diskusi di bit.ly/coretaxjatim1
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Isu sedang ditangani
10:40 WIB - 18022025
💢 Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found'
Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud.
Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya sesuai FAQ 64—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Sehubungan dengan simpang siur mengenai penerapan pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama, perlu disampaikan bahwa:
Fitur pengkreditan PM masa pajak tidak sama sudah diimplementasikan dalam sistem Coretax.
Apa yang telah diimplementasikan dalam sistem Coretax saat ini merupakan penjabaran dari regulasi dan kebijakan administrasi perpajakan.
PKP dipersilakan untuk memanfaatkan fitur pengkreditan pajak yang tidak sama sesuai dengan regulasi yang berlaku (UU PPN).
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
✨ Hal ini juga berlaku untuk SPT Masa PPN
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
https://www.instagram.com/p/DGKvUCTv4mg/?igsh=cTJvYTA2bzc4N2g=
Untuk mempermudah #KawanPajak mengakses informasi dan layanan terkait Coretax, Kanwil DJP Jawa Timur I menyediakan layanan konsultasi terpusat melalui forum diskusi di saluran Telegram yang melibatkan seluruh unit kerja KPP di Kota Surabaya.
Bagi #KawanPajak yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Surabaya, layanan forum diskusi mengenai Coretax dapat diakses melalui bit.ly/coretaxjatim1
Mulai hari ini, 17 Februari 2025, Satgas hasil sinergi yang terdiri dari 1 Kanwil dan 13 KPP se-Surabaya sudah resmi hadir ke Telegram Group Konsultasi Gabungan Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.
Sesuai dengan arahan Pak Kakanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo: “Untuk menyukseskan implementasi Coretax ini, seluruh pegawai kami dikerahkan untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak, baik melalui layanan luring maupun daring, termasuk melalui Konsulgab Coretax ini,” (17/02/2025)
Silakan bagi Wajib Pajak di Surabaya, untuk memanfaatkan sarana terpadu dan terpusat ini untuk berkonsultasi, dan berdiskusi terkait Coretax
Link untuk bergabung Konsulgabjatim 1 adalah https://bit.ly/coretaxjatim1 (@diskusipajaksbyrungkut)
Semoga dengan adanya wadah ini, edukasi dan konsultasi Coretax, termasuk eskalasi isu Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan tepat.
Terima kasih.
Tertanda.
Orang yang ada di foto. 🙈
#InstansiPemerintah
✨Mulai hari ini: Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.
Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025
📜 SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L | unduh di sini
📌 Tujuan & Ruang Lingkup
📖 Ketentuan Umum:
🛡 Petunjuk Pelaksanaan:
💡 Peralihan:
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1

Kami ingin reminder, bahwa kumpulan tanya jawab di sini adalah refleksi pendapat kami pribadi

Semua jawaban sebelumnya, bisa berubah, sesuai pengembangan aplikasi dan aturan. Semua saya yakin demi kebaikan Wajib Pajak, petugas pajak.

Di kesempatan ini, silakan bagi yang merasa jawabannya bermanfaat. Mohon kiranya untuk diberitahu ke rekan kerjanya, teman pegawai.

Intinya: channel ini boleh buat siapa saja bagi yang butuh. Bebas dishare. Kecuali dipakai buat komersil. Harus ijin kami ya.

✨ Sharenya cukup dengan tautan: 👉 t.me/FAQcoretax
Itu saja, terima kasih!
Mari kita lanjut ke FAQ 101..

Koordinasi lebih lanjut, BP/BPP dapat menghubungi KPP terdaftar, kontak 1500200 🙌