Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Kendala Layanan Administrasi di Coretax
📌 Isu terkait dokumen output layanan KSWP dan pengajuan layanan administrasi.

📑 Daftar Isu Layanan Administrasi di Coretax:
1️⃣ Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai dengan status Wajib Pajak pada database.
2️⃣ Permohonan Layanan Administrasi Perpajakan (NPPN, SKB, SKD WPLN) gagal disimpan dengan berbagai notifikasi error.


Keterangan Isu dan Solusi
1️⃣ [Isu 1]: Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai
Keterangan: Dokumen output layanan KSWP tidak sesuai dengan status Wajib Pajak di database. Contoh: WP dengan status valid tertulis tidak valid dalam Surat Keterangan Status Wajib Pajak.
Penyelesaian:
DJP sedang mengatasi kendala data pada dokumen output KSWP yang berbeda dengan yang tertampil di sistem. Ekspektasi Penyelesaian: 1 hari kerja.
Tindak Lanjut:
WP dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.


2️⃣ [Isu 2]: Gagal Submit Permohonan Layanan Administrasi Perpajakan
Keterangan: Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan layanan perpajakan (seperti norma dll) di Coretax DJP.
Error terjadi saat proses “Simpan” dengan berbagai notifikasi berbeda.
Penyelesaian: Solusi lihat FAQ 104

Klik di sini untuk kembali ke daftar isu

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Kendala Registrasi dan Akses
📌 Isu terkait kendala registrasi, impersonate, dan update data di Coretax DJP.

Daftar Isu Kendala Registrasi dan Akses:
1️⃣ Saat Registrasi muncul Notifikasi NIK Duplikasi.
2️⃣ Permohonan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik tidak dapat ditindaklanjuti sehingga Wajib Pajak belum bisa menerima kode otorisasi dan sertifikat elektronik.


Keterangan Isu dan Solusi Kendala Registrasi dan Akses
1️⃣ [Isu 1]: Saat Registrasi muncul Notifikasi NIK Duplikasi
Keterangan:
- Saat melakukan registrasi NPWP, muncul notifikasi NIK duplikasi, padahal NIK tersebut tidak terdaftar di NPWP.
Penyelesaian:
DJP sedang melakukan migrasi data NIK yang menyebabkan kendala registrasi. Ekspektasi Penyelesaian: Tidak ada tanggal spesifik, namun Wajib Pajak diminta untuk segera megimbau pegawai melakukan NIK pegawai di Coretax DJP.
Tindak Lanjut:
Pegawai yang NIK-nya belum terdaftar harus segera melakukan registrasi di Coretax DJP. WP dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.

2️⃣ [Isu 2]: Kendala Permohonan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
Keterangan:
Terdapat beberapa kasus permohonan kode otorisasi dan sertifikat elektronik yang tidak dapat ditindaklanjuti. Kasus ini sempat muncul dan diselesaikan sebelumnya, namun muncul kembali pada tanggal 14 Januari 2025.
Penyelesaian:
DJP sedang melakukan pengecekan kembali isu-isu yang menyebabkan kendala penerbitan sertifikat elektronik. Ekspektasi Penyelesaian: Tidak ada tanggal spesifik.
Tindak Lanjut:
Wajib Pajak diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait perbaikan sistem. Selain itu, WP dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk kembali ke daftar isu

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025

DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax


📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
Kendala Registrasi dan Akses
Kendala Layanan Administrasi
Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Kendala Pembayaran dan SPT

💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 08 Januari 2025 Sudah diselesaikan, [klik ini] untuk updatenya ——— DJP sudah menangani beberapa isu eksternal terkait Coretax, yang mencakup: 1️⃣ Kendala Pembayaran dan Data 2️⃣ Kendala Pencetakan dan Pembuatan…
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax Tanggal 9 Januari 2025

Tanggal Selesai: 28 Januari 2025

1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy

Penyebab:
Kendala ini terjadi karena data SKP dan STP wajib pajak tersebut belum tersedia pada sistem Coretax DJP

Solusi:
Per 14 Januari: Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran/pelunasan ketetapan pajak tetapi datanya belum tampil di Coretax, dapat melakukan penyetoran deposit pajak. Deposit pajak ini dapat digunakan untuk membayar/melunasi ketetapan ketika data ketetapan sudah muncul. Waktu pembayaran dianggap sama dengan waktu penyetoran deposit sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi denda keterlambatan

Per 28 Januari: DJP telah melakukan perbaikan pada database terkait utang pajak. Sehingga wajib pajak yang menyampaikan keluhan terkait utang pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan jatuh temponya pada bulan Januari sudah dapat melakukan pembayaran atas utang pajak terkait. Untuk wajib pajak lainnya terus dilakukan pemutakhiran.


2️⃣ Status PKP di sistem legacy berbeda dengan profil di Coretax DJP
Penyebab:
Beberapa Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sistem lama (SIDJP), statusnya menjadi tidak PKP pada profil di Coretax DJP. Hal ini menyebabkan WP tidak dapat menerbitkan faktur

Solusi:
Per 10 dan 28 Januari: DJP telah melakukan perbaikan pada Coretax DJP terkait keluhan wajib pajak. Wajib Pajak diminta untuk melakukan validasi data dan segera melapor dalam hal masih terdapat ketidaksesuaian ke Kring Pajak 1500200 atau Helpdesk KPP terdaftar.


3️⃣ PDF faktur pajak yang dicetak tidak memuat data lengkap.

Penyebab:
Beberapa wajib pajak mengalami kendala saat mencetak dokumen faktur pajak, di mana data nama dan alamat Wajib Pajak (Penjual/Pembeli) tidak muncul pada faktur pajak saat dicetak. Meskipun demikian, data faktur pajak sudah lengkap diisi dan dapat dilihat saat pratinjau (print preview).

Solusi:
Per 28 Januari:
- DJP telah mengidentifikasi penyebab kendala pada saat mencetak dokumen faktur dan telah dilakukan perbaikan pada dokumen faktur pajak (output PDF).
- DJP memastikan bahwa faktur pajak yang diunggah ke modul eFaktur Coretax dan telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan faktur pajak lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur pajak dengan data Pajak Masukan pada akun PKP Pembeli, karena di dalam sistem data Pajak Masukan tersebut telah lengkap
- PKP tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan atas faktur pajak yang tidak lengkap dimaksud. Namun, jika diperlukan PKP dapat melakukan penggantian Faktur Pajak atau melakukan pembatalan dan kemudian membuat Faktur Pajak yang baru.

Status: Selesai


4️⃣ Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.
Penyebab: Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter)

Solusi:
Per 11 Januari:
1. DJP dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman
2. Penandatanganan faktur pajak (signing) telah diperbaiki dan disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.


5️⃣ Warga Negara Asing (WNA) tidak berhasil mendaftar NPWP atau ditunjuk sebagai PIC

Penyebab: Terdapat kendala dalam pendaftaran NPWP untuk WNA di sistem Coretax DJP

Solusi:
Per 28 Januari:
Untuk kendala pendaftaran NPWP WNA pemegang paspor China, DJP telah melakukan perbaikan sistem sehingga saat ini WNA China sudah dapat mendaftar NPWP. DJP juga telah melakukan penyelesaian terkait penunjukan WNA sebagai Penanggung Jawab (PIC).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
58. Bagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami? #eFaktur …
59. Bagaimana cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang akibat ketidaksesuaian transaksi? Apa dampaknya bagi pembeli dan penjual?
#eFaktur
#Retur

Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.

Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
Memuat keterangan sekurang-kurangnya:
- Nomor nota retur (generate otomatis).
- Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).
- nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
- Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan TTE penandatangan nota retur.


Fungsi Nota Retur:
Bagi Pembeli:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.

Bagi Penjual:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.


Kesimpulan:
1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala. Migrasi sebelumnya telah dilakukan sesuai FAQ ini


Cara Retur Pajak Masukan:
Dapat dilakukan melalui dua cara:
- Sub menu "Pajak Masukan"
- Sub menu "Retur Pajak Masukan"
Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).

1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
— Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
— Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
— Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
e. Klik simpan > Klik Upload Retur

2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.

🖼 Panduan bergambar dua cara melakukan retur: 🔗 [Klik di sini]


Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:
Bagi Pembeli:
1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).

Bagi penjual:
1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
PDF Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan

Gratis tidak diperjualbelikan
Penanggung_Jawab,_Impersonate_dan_Penambahan_Role_Akses_WP_Badan.pdf
4.3 MB
📚 Modul Penjelasan dan Langkah Langkah terkait Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan

Daftar isi:
• Penanggung Jawab
• Impersonate
• Penambahan Role Akses
• FAQ

Unduh di https://t.me/FAQcoretax/192
Materi Paparan:
SERI 1 : Pengenalan Coretax bagi Instansi Pemerintah (22 Januari 2025)

• Coretax bagi Instansi Pemerintah
• Aktivasi Akun WP: Akun DJP, validasi email & nomor telepon, login, kata sandi, DUK.
• Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi DJP
• Manajemen Akses Coretax Instansi Pemerintah: PIC, role akses, impersonating, Wakil WP (Pusat, Daerah, Desa), login, penggantian PIC, hak akses, pencabutan.
• Pengenalan Menu dan Alur Faktur Pajak bagi Instansi Pemerintah: Input, cek data, pembayaran, cetak.
• SPT Masa PPN bagi Instansi Pemerintah: Pembuatan SPT, penandatanganan, kode otorisasi/sertifikat digital, deposit pajak, kode billing, penyampaian SPT, unduh BPE.

Rekaman Youtube: https://www.youtube.com/live/vEZcXEbX-uI?si=-hd9J9JXZ7H_jofL
Slide_Seri1_KCOC_22_Januari_2025_Pengenalan_Coretax_Bagi_IP_PPN.pdf
18 MB
Rekaman, Materi dan Open Class
"MELANGKAH BERSAMA CORETAX"
diadakan oleh Pusdiklat Pajak
Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC)

Seri 1 : Pengenalan Coretax bagi Instansi Pemerintah (22 Januari 2025)
Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Klik di FAQcoretax | Google drive

Seri 2 : Coretax bagi Instansi Pemerintah: "Pembuatan Bukti Potong, Pembayaran, dan Pelaporan"
Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Google drive

Seri 3 : Coretax Bagi Wajib Pajak Badan
Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Google drive

Seri 4 : Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak (Coming Soon)
Tanggal: Rabu, 26 Februari 2025
Registrasi: https://bit.ly/KCOCoreTaxPKP
58. Bagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami?
#eFaktur
#Pengkreditan

Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP:
1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan.
2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan.
3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya.


Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan:
a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN).
b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN).
c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi.
d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli:
- Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud.
- Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid".


Baca Paparan Materi Pengkreditan Pajak Masukan:
- https://t.me/infopajaksbyrungkut/960
(Sebagian besar masih berlaku)
- https://t.me/FAQcoretax/117
(Update terkait masa pengkreditan)


Catatan:
- Terkait retur: Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat diretur karena belum diakui.
- Pajak Masukan Dikreditkan/Tidak Dikreditkan otomatis masuk ke SPT Masa untuk dilaporkan.
- Faktur Pajak yang dikreditkan/tidak dikreditkan setelah pelaporan SPT Masa PPN, mengharuskan PKP untuk melakukan pembetulan SPT Masa bersangkutan.
- Dalam hal terdapat lebih bayar setelah pembetulan, kompensasi akan otomatis masuk ke Masa Pajak berjalan yang belum terlapor.


Tips:
- Manfaatkan fitur filter pada Masa Pajak dan Tahun Pajak, serta tombol refresh saat mencari pajak masukan.
- Manfaatkan menu "Dasbor Kompensasi" di modul "Surat Pemberitahuan (SPT)" untuk melakukan penelusuran asal kompensasi dan penggunaan saldo kompensasi serta saldo kompensasi yang tersedia.
- Dalam hal terdapat FP belum sinkron, minta bantuan KPP terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
- Pantau status di kolom Dilaporkan untuk mengetahui mana Pajak Masukan yang dikreditkan/tidak dikreditkan namun belum terlapor dalam SPT


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
57. Bagaimana cara mengunduh faktur pajak keluaran secara massal di Coretax?
#eFaktur

Belum ada cara resmi untuk mengunduh PDF faktur secara massal di Coretax. Namun, Anda dapat mencoba langkah berikut dengan menggunakan *Console* browser:

🖥 Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Secara Massal di Coretax via Console Browser:
⚠️ Tips dari sesama WP
1️⃣ Masuk ke menu Faktur Pajak Keluaran Coretax.
2️⃣ Gunakan Filter Faktur Pajak sesuai kriteria (per NPWP, per masa, per kode transaksi, dll.).
3️⃣ Klik Refresh agar semua faktur sesuai filter termuat.
4️⃣ Klik dropdown jumlah baris per halaman yang ingin ditampilkan dan diunduh. Disarankan 25 atau 50. (Jangan terlalu banyak! Hindari error server)
5️⃣ Buka "Console" di browser (tekan F12 atau klik kanan > Inspect > pilih tab Console).
6️⃣ Salin dan tempel atau ketikkan kode berikut ke console:

const buttons = document.querySelectorAll('#DownloadButton');
let delay = 2000; // 2000 mili detik atau 2 detik, ubah bila perlu.

buttons.forEach((button, index) => {
  setTimeout(() => {
    button.click();
     console.log(`PDF terunduh ${index + 1}`); 
  }, delay * index);
});

7️⃣ Bila keluar peringatan, ketik di console tab: "allow pasting". Lalu copy paste ulang code di atas lalu tekan Enter
8️⃣ Jika muncul notifikasi warning multiple download, klik Izinkan/Allow.
9️⃣ Monitor unduhan melalui console tab.
🔟 Setelah semua PDF terunduh, buka folder Download/Unduhan di browser Anda.

⚠️ Perhatian:
1️⃣ Unduh dengan jumlah yang tidak terlalu banyak (misalnya 25 atau 50 PDF per halaman).
2️⃣ Tambahkan waktu delay jika server lambat (default 2000 ms atau 2 detik).
3️⃣ Gunakan metode ini dengan tanggung jawab Anda sendiri.

Cara ini juga bisa digunakan Faktur Pajak Masukan

Credit: script dibuat @ndennyh. Disebarkan dengan sedikit perubahan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
56. Bagaimana proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax, termasuk jadwal pemindahannya dan cara memastikan faktur dapat dikreditkan/diretur serta dilaporkan di Coretax?
#eFakturDesktop

Migrasi Faktur Pajak ke Coretax:
Bila Anda bertransaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di Coretax untuk:
1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak.
2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan.

Migrasi Faktur Pajak Legacy:
- Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy.
- Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan.

Migrasi Secara Berkala:
Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax.

Jadwal Migrasi Faktur Pajak:
1. Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop:
- Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 dan sebagian tanggal 14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax.
2. Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025:
- Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin).

Pengkreditan dan Retur:
Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Update Converter Excel to XML versi 2
- Dilengkapi rumus-rumus yang mempermudah penginputan, di antaranya rumus TER dll

1️⃣ BP21 Excel to XML v.2 Untuk Potput PPh 21 Non Pegawai Tetap
2️⃣ BPCV Excel to XML v.2 Untuk Cumulative Payment
3️⃣ BPMP Excel to XML v.2 Untuk Monthly Payroll Pegawai Tetap
4️⃣ BPNR Excel to XML v.2 Untuk Non Resident
5️⃣ BPPU Excel to XML v.2 Untuk Unifikasi
6️⃣ BPSP Excel to XML v.2 Untuk Self Payment

Untuk link resmi ke pajak.go.id/coretax
Converter #XML Faktur
versi 1.3 converter 1.2

Perbaikan bugs penerbitan faktur pajak keluaran melalui mekanisme impor XML dan menemukan notifikasi:

Conversion from string 'END' to type 'Double' is not valid.
Converter Faktur Coretax DJP_22Jan25.zip
1.7 MB
55. WP memiliki transaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang koma, bagaimana input di Coretax?
#eFaktur

Permasalahan:
WP memiliki transaksi dengan detail:
- Kuantitas 1,222 Ha

- Harga Satuan 8.500.000
- Total Nilai 10.387.000

Namun, saat pembuatan Faktur Pajak, kolom Kuantitas Satuan di Coretax hanya mendukung 2 angka di belakang koma.
Jika diinput sebagai 1,22 atau 1,23, nilai transaksi tidak sesuai dengan invoice atau perjanjian kontrak.

Solusi:
1️⃣ Gunakan Pembulatan 2 Digit:

- Coretax mendukung pembulatan hingga 2 angka di belakang koma.
- Sesuaikan nilai kuantitas menjadi 1,22 atau 1,23 dan periksa total transaksi agar mendekati nilai invoice.

2️⃣ Tambahkan Baris Baru untuk Selisih:
- Jika pembulatan menyebabkan perbedaan dengan invoice komersial, tambahkan 1 baris barang baru untuk mengakomodasi selisih nilai pembulatan.
- Misalnya, tambahkan:
- Nama Barang: "Selisih Pembulatan Kuantitas"
- Nilai: +/- Selisih yang dihasilkan dari pembulatan kuantitas.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
54. Apa saja kode KLU yang ada di CORETAX?
#Registrasi

Daftar Kode KLU yang ada di Coretax [Economic Code]

Silakan dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian saat menambah atau mengubah data ekonomi atau tempat kegiatan usaha.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Economic Code April 2024.xlsx
268.1 KB
53. Bagaimana cara lihat dan unduh Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi di Coretax? Apakah kami menerima notifikasi kalau lawan transaksi melakukan perubahan atau pembatalan?
#eBupot21 #eBupotUnifikasi

- Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong yang diterima dari Lawan Transaksi kapan saja melalui menu "Dokumen Saya".
- Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan Bukti Potong juga tersedia secara real-time di submenu "Notifikasi Saya" atau dengan mengklik ikon lonceng.

---

Langkah Unduh Bukti Potong di “Dokumen Saya”
1. Akses menu "Portal Saya" → "Dokumen Saya" di akun Coretax.
2. Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci “Bukti Potong”.
3. Gunakan tombol “Unduh” pada kolom aksi jika ingin mengunduh dokumen.

---

Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong
- Dapat dilihat pada submenu "Notifikasi Saya" atau klik ikon lonceng.

Langkah Lihat Perubahan Bukti Potong di “Notifikasi Saya”
1. Akses "Portal Saya" → "Notifikasi Saya".
2. Filter kolom subjek dengan kata kunci “Bukti Pemotongan”.
3. Gunakan tombol “Lihat” untuk membuka detail notifikasi.

Dengan kedua fitur tersebut, Wajib Pajak dapat memonitor semua transaksi yang melibatkan bukti potong secara mudah dan real-time di Coretax.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top