Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SPTPPh21
Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 dengan status FAILED yang menyebabkan tidak munculnya tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT, telah disampaikan ke tim teknis untuk segera dilakukan perbaikan.
—
t.me/FAQcoretax
#XMLfaktur
Atas kendala impor XML Faktur Pajak Keluaran dengan notif:
"AddInfo tidak boleh kosong atau spasi"
terjadi khusus pada faktur pajak 07 dengan fasilitas PPN DTP PMK 90 Tahun 2025 (add info TD.00531, stamp TD.01131).
Kendala ini sedang ditangani pengembang, untuk sementara silakan dikeluarkan dari list impor XML dan input manual.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
Timon (Penyuluh Pajak Ahli Madya) mengatakan sepanjang wajib pajak orang pribadi masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana layaknya UMKM.
"Memang kami pahami kendalanya di lapangan itu aturan normatifnya seperti apa. Namun, bisa saya sampaikan seperti itu, bahwa selama secara substansi masih memenuhi syarat sebagai UMKM, silakan dilaporkan sebagai UMKM," ujar Timon.
Baca selengkapnya: "Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Jamin Tetap Bisa Dimanfaatkan".
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817377/aturan-baru-pph-umkm-belum-terbit-djp-jamin-tetap-bisa-dimanfaatkan.
Penulis: Redaksi DDTCNews
Editor: Dian Kurniati
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala bayar namun SPT tidak masuk ke SPT dilaporkan, siang tadi sudah ditindaklanjuti.
Silakan dicek ya
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala bayar namun SPT tidak masuk ke SPT dilaporkan, siang tadi sudah ditindaklanjuti.
Silakan dicek ya
--
t.me/FAQcoretax
#BulkProcess
📢 Update Fitur Bulk Process
Selain proses unduh massal CSV eBupot (per Masa Pajak tanpa per halaman),
Saat ini Bulk Process juga sudah dapat digunakan untuk:
✍️ Tanda tangan bupot secara massal
📤 Submit bupot secara massal
✅ Tanpa batasan per halaman
Akses di "eBupot" -> "Bulk Process" -> "Issue By Period"
Tentunya ini menjadi solusi untuk penerbitan eBupot sekaligus tanpa batasan lagi selama masih dalam satu Masa Pajak.
Khususnya untuk penerbitan:
• A1/A2
• Yang juga memerlukan penerbitan BPMP pada Masa Pajak yang sesuai
📌 Silakan dimanfaatkan oleh para Pemotong Pajak, seperti:
🏭 Industri
🏢 Instansi Pemerintah
🏬 Perusahaan Besar
Terutama yang memiliki ratusan ribu bukti potong agar proses lebih efisien dan tidak perlu klik satu per satu (per halaman).
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPSIAP
#BulkProcess
📢 Update Fitur Bulk Process
Saat ini fungsi Bulk Process sudah dapat digunakan, khususnya untuk:
📥 Mengunduh CSV eBupot (dulu)
Per filter Masa Pajak
✅ Tanpa batasan per halaman
Fitur lainnya masih dalam proses pengembangan (on progress).
⚠️ Sebelum digunakan, pastikan untuk Clear Cache terlebih dahulu agar tidak terjadi kendala tampilan atau data tidak muncul.
Semoga membantu proses rekapitulasi bagi para pemotong pajak 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#BulkProcess
📢 Update Fitur Bulk Process
Saat ini fungsi Bulk Process sudah dapat digunakan, khususnya untuk:
📥 Mengunduh CSV eBupot (dulu)
Per filter Masa Pajak
✅ Tanpa batasan per halaman
Fitur lainnya masih dalam proses pengembangan (on progress).
⚠️ Sebelum digunakan, pastikan untuk Clear Cache terlebih dahulu agar tidak terjadi kendala tampilan atau data tidak muncul.
Semoga membantu proses rekapitulasi bagi para pemotong pajak 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Bakal ada yang baru..
tapi.. ditunggu dulu, tombol "Bulk Process" saat ini memang belum berfungsi..
Sambil nunggu, kira kira buat apa ya? 😄
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
214. Berdasarkan Pasal 6 PMK 10/2025, penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dianggap sebagai pelaporan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) jika dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
❓ Masalahnya: Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan di atas tanggal 31 Januari 2026, tetapi perubahan tersebut tidak terkait dengan komponen DTP (misal: memperbaiki data bukti potong lain), apakah hak insentif DTP untuk masa pajak Januari–Desember 2025 menjadi hangus/tidak diberikan?
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax